Transisi Energi Indonesia Dari Segi Pendanaan dan Lingkungan

Mekanisme Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU

Permasalahan krisis iklim global semakin lama semakin memburuk jika tidak ada upaya konkret dalam mengatasinya. Sejak Paris Agreement ditandatangani pada tahun 2015, sebanyak hampir 200 negara berkomitmen untuk mengatasi krisis iklim dan mengejar upaya untuk memperkuat mitigasi iklim, adaptasi, dan pendanaan iklim. Paris Agreement mendorong negara yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk dapat mencapai puncak global emisi gas rumah kaca sesegera mungkin dan mengakui bahwa puncak penurunan emisi akan memakan waktu lebih lama bagi negara berkembang. Indonesia sebagai negara berkembang telah berkomitmen dan memperbarui target Nationally Determined Contribution (NDC) pada 23 September 2022 dengan meningkatkan target penurunan emisi atas usaha sendiri dari 29% menjadi 31,89% dalam NDC terbaru. Sementara itu, target penurunan emisi dengan bantuan internasional juga mengalami peningkatan dari 41% menjadi 43,20%.

Berdasarkan dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, proyeksi total emisi gas rumah kaca di Indonesia dari sektor energi pada tahun 2030 skenario Business as Usual sebesar 433 juta ton CO2. Hasil dari penggunaan energi batubara menjadi penyumbang emisi sebanyak 298,9 juta ton CO2 dari total emisi 335 juta ton CO2 atau setara 89% di tahun 2030 dengan skenario low carbon. Maka, transisi dari energi fosil menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta pengembangan transportasi publik berbasis energi terbarukan diperlukan sebagai upaya yang harus ditempuh Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Salah satu upaya transisi energi dari energi fosil ke EBT adalah Energy Transition Mechanism (ETM). Program ini merupakan sebuah komitmen dari Asian Development Bank (ADB) terhadap aksi penyelamatan iklim di kawasan Asia Pasifik. Indonesia menjadi satu dari beberapa negara yang bekerjasama dalam aksi iklim menggunakan ETM berupa pensiun dini PLTU dan juga transisi energi yang lebih bersih. ETM partnership sendiri diluncurkan pada 03 November 2021 di Glasgow bersamaan dengan agenda Conference of the Parties (COP 26 Glasgow). Saat ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) merencanakan penghentian secara bertahap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara untuk mencapai Net Zero Emission 2060.


Terdapat tiga opsi skema pendanaan pensiun dini PLTU yang dipaparkan dalam presentasi pengenalan ETM, yaitu

  1. model akuisisi berfokus pada pengakuisisian PLTU dalam hal modal dan kepemilikan,
  2. model sintetis berfokus pada pemberian investasi langsung kepada pemilik PLTU untuk dikelola oleh pemilik dalam memensiunkan PLTU miliknya, dan
  3. model portofolio berfokus pada pemberian dana kepada pihak ketiga (financers) dalam pengelolaan dana untuk pensiun dini. Dikutip dari rencana Climate Investment Fund-Acceleration Coal Transition (CIF-ACT) ADB bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menerapkan pensiun dini pada 9 PLTU sebelum tahun 2030. Namun, kegiatan pensiun dini tersebut dilakukan pada PLTU yang sebagian besar sudah beroperasi lama (lebih dari 10 tahun) sehingga penerapan pensiun dini tidak akan optimal.

Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) merekomendasikan penerapan pensiun dini PLTU seharusnya dilakukan pada PLTU baru yang beroperasi selama kurang dari dua tahun, bukan PLTU yang sudah lama beroperasi. Sewajarnya, diluar program ETM, pemberhentian operasi sudah harus dilakukan pada PLTU yang dinilai “cukup tua” karena kinerja kontrol pencemaran lingkungan yang sudah menurun, tidak mutakhir, dan sudah memiliki keuntungan nilai investasi. Disamping itu, AEER juga merekomendasikan proyek pensiun dini perlu diterapkan pada PLTU yang berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan PLTU yang bahan bakunya bersumber dari pertambangan batubara dengan tingkat risiko tinggi terhadap keanekaragaman hayati.


Berdasarkan kajian AEER, pertambangan batubara milik PT Berau Coal yang menjadi salah satu pemasok batubara untuk PLTU Suralaya adalah salah satu pertambangan yang termasuk kategori ancaman tinggi terhadap keanekaragaman hayati. PLTU Suralaya ini termasuk dalam datar 9 PLTU yang akan pensiun dini sebelum 2030. Hasil dari kajian AEER berjudul “Ancaman Tambang Batubara terhadap Keanekaragaman Hayati di Kalimantan” tersebut menunjukkan bahwa, sebanyak 23 lokasi pertambangan tergolong kategori ancaman tinggi terhadap keanekaragaman hayati, 10 pertambangan masuk dalam kategori ancaman sedang, dan 2 pertambangan tergolong kategori ancaman rendah terhadap keanekaragaman hayati dari 35 pertambangan batubara yang menjadi objek kajian di Kalimantan. Laporan ini dapat menjadi rujukan untuk menentukan PLTU mana yang sumber batubaranya berasal dari pertambangan batubara yang berada di area sensitif terhadap keanekaragaman hayati.


Pada tahun 2021, AEER juga telah melakukan studi mengenai dampak PLTU dan pertambangan batubara terhadap keanekaragaman hayati di Pulau Sumatera. Pada laporan tersebut menyatakan bahwa dari 28 PLTU yang dikaji, sebanyak 12 PLTU masuk dalam kategori ancaman tinggi terhadap keanekaragaman hayati, 15 PLTU tergolong kategori ancaman sedang, dan 1 PLTU tergolong kategori ancaman rendah. Berdasarkan kajian tersebut, AEER merekomendasikan penerapan pensiun dini PLTU di Pulau Sumatera dilakukan pada PLTU Sumsel-8 karena memiliki ancaman paling tinggi dan baru akan memulai operasi di tahun 2022. Selain itu, PLTU yang paling berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati adalah PLTU Sulut 3 dan PLTU ini baru beroperasi tahun 2021 sehingga lebih tepat direkomendasikan untuk diterapkan pensiun dini.


Net Zero Emission dan Bauran Energi Baru Terbarukan

Hingga tahun 2022, mekanisme transisi energi di Indonesia masih berfokus pada pensiun dini PLTU, dibandingkan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Pengembangan EBT masih belum memiliki skema pendanaan dan program yang jelas, dan baru akan mulai direncanakan pengembangannya berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2022.

Analisis Peta Jalan Net Zero Emission (NZE) mengemukakan bahwa target net zero Indonesia dapat dicapai melalui penerapan sumber daya energi terbarukan, efisiensi energi, elektrifikasi, dan interkoneksi jaringan. Efisiensi energi dan elektrifikasi adalah prioritas utama. Indonesia akan menambah sejumlah besar peralatan, mobil, mesin dan infrastruktur dekade ini. Bauran energi baru dan terbarukan menjadi salah satu pijakan dalam proses transisi energi.


Indonesia memiliki target bauran energi baru dan terbarukan pembangkitan tenaga listrik pada akhir tahun 2025 sebesar 23%, dan tahun 2050 sebesar 31%. Berdasarkan laporan kajian “Indonesia Energy Transition Outlook 2022” yang dikeluarkan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), bauran energi terbarukan hingga akhir 2021 hanya mencapai 11,2%. IESR menyatakan bahwa perkembangan energi terbarukan masih seperlima dari kapasitas yang seharusnya ditambahkan setiap tahun untuk mencapai target 23% pada akhir tahun 2025.


Dalam Peta Jalan NZE menyatakan jalan menuju emisi nol membutuhkan modal yang lebih intensif, artinya proses transisi energi menuju energi terbarukan membutuhkan pendanaan yang sangat besar. Pada tahun 2030, investasi di skenario yang dijanjikan memberikan informasi bahwa sekitar USD 8 miliar lebih tinggi per tahun daripada skenario business as usual (BAU), dengan investasi di pembangkit dan jaringan energi terbarukan (USD 25 miliar) lebih banyak daripada investasi saat ini di seluruh sektor energi. Investasi dalam efisiensi energi naik menjadi USD 10 miliar per tahun pada tahun 2030, peningkatan lima kali lipat pada hari ini. Memobilisasi tingkat investasi ini akan membutuhkan reformasi kebijakan yang signifikan serta dukungan internasional.


Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 1 September 2022, Rida Mulyana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menyatakan bahwa Percepatan transisi energi di Indonesia membutuhkan investasi hingga 1 triliun Dollar Amerika Serikat hingga tahun 2060 untuk pembangkit EBT dan transmisi. Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan dukungan dari pihak lain dalam pendanaan menuju percepatan transisi energi, yaitu pendanaan dari negara maju seperti negara G7 melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP), dukungan bilateral Indonesia-Jerman melalui skema Green Infrastructure Initiative (GII), lembaga keuangan internasional seperti Asian Development Bank (ADB).


Pendanaan Transisi Energi

Pada laporan Carbon Zero Analytics (CZA) 2022 menyampaikan bahwa Afrika Selatan menjadi negara contoh (pilot project) pengembangan pendanaan transisi energi dimana beberapa negara maju berkomitmen untuk mendukung transisi yang adil menuju ekonomi rendah karbon di Afrika Selatan. Just Energy Transition Partnership (JETP) ini melihat Prancis, Jerman, Inggris, AS, dan UE (Kelompok Mitra Internasional, atau IPG) berkomitmen untuk menyediakan dana sebesar USD 8,5 miliar selama tiga hingga lima tahun untuk mendukung rencana iklim nasional Afrika Selatan. Pembiayaan yang diberikan bisa berupa hibah, pinjaman lunak (dengan suku bunga lebih rendah daripada yang tersedia dari bank komersial), melalui pembiayaan swasta, jaminan atau dukungan teknis. Program JETP bertujuan untuk menghapus batubara secara bertahap dan mempercepat penyebaran energi terbarukan di sistem kelistrikan Afrika Selatan yang sangat bergantung pada batubara.


Pada laporan Climate Finance Report, menyampaikan bahwa anggota G7 menegaskan niat mereka untuk maju dalam negosiasi dengan Indonesia, India, Senegal, dan Vietnam. Pimpinan negara anggota G7 setuju untuk meninjau kemajuan JETP baru yang potensial ini pada COP 27. Tiga dari 4 negara tersebut merupakan negara berkembang dengan konsumsi energi batubara terbesar di dunia. Dalam laporan CZA tahun 2022, mengkritisi bagaimana proses JETP yang sedang berlangsung di Afrika Selatan tidak memiliki transparansi dan keterlibatan masyarakat sipil yang memadai, sehingga membatasi efektivitasnya. Lalu, untuk menjadikannya lebih efektif, CZA menambahkan agar donor harus memprioritaskan hibah dan pembiayaan konsesional dalam kesepakatan JETP untuk mendanai elemen paling penting dari transisi yang adil, seperti dukungan dan pelatihan ulang bagi pekerja. Indonesia yang akan menjadi salah satu negara penerima inisiatif JETP semestinya juga perlu disertai dengan kesiapan pemerintah untuk menyiapkan kebijakan dan panduan yang jelas dalam menjalankan pensiun dini PLTU.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federal Jerman memiliki kerjasama dalam misi memerangi perubahan iklim dengan nama Green Infrastructure Initiative (GII). GII merupakan bagian dari inisiatif iklim Indonesia-Jerman yang disepakati dalam rangka perundingan bilateral pemerintah Indonesia-Jerman pada 1 Oktober 2019 di Berlin. Salah satu implementasi proyeknya berupa pembangunan Urban Public Transport yang diperkirakan mencapai 4057 juta EURO atau setara dengan 61,8T Rupiah.


Asian Development Bank (ADB) pada siaran persnya menyatakan bahwa mekanisme Transisi Energi (ETM) yang dipelopori oleh ADB berpotensi tidak hanya menjadi alat yang ampuh dalam memerangi perubahan iklim, tetapi juga untuk pembenahan sektor energi di Asia dan Pasifik. ETM bertujuan untuk mempercepat penghentian atau penggunaan kembali pembangkit bahan bakar fosil sekaligus menciptakan ruang dan peluang investasi untuk teknologi energi terbarukan dan bersih. Menghentikan 50% armada batubara di tiga negara percontohan ETM—Indonesia, Filipina, dan Vietnam—dapat memangkas 200 juta ton CO2 per tahun, setara dengan menghilangkan 61 juta mobil dari jalan. Itu akan menjadikannya salah satu program pengurangan karbon terbesar di dunia. Pekerjaan ini akan memiliki konsekuensi yang luas, termasuk perubahan dalam hal pekerjaan, rantai pasokan, dan infrastruktur ketika negara-negara bertransisi dari sistem energi yang bergantung pada bahan bakar fosil ke sistem yang didasarkan pada energi bersih.


Pada aksi penyelamatan iklim, selain berusaha menghentikan penggunaan bahan bakar fosil sebagai sumber energi, juga harus berorientasi pada pengembangan energi terbarukan. ADB dinilai belum menjadikan pengembangan sebagai fokus utama yang seharusnya bisa dijalankan dengan pensiun dini PLTU secara bersamaan. Hal tersebut tergambar pada Indicative timeline to operationalize ETM yang menggambarkan bahwa sampai Q4 tahun 2022 fokus ETM masih kepada teknis pendanaan ETM untuk teknis pensiun dini PLTU, yang juga dijabarkan dengan rinci bagaimana program ACT Investment Program.


Indonesia membutuhkan pendanaan besar dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Pada pertemuan G7 bulan Juni 2022 di Jerman, Presiden Indonesia menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan dana sekitar 25-30 miliar USD untuk beralih ke energi bersih selama delapan tahun ke depan (hingga tahun 2030). Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan dukungan internasional untuk bisa transisi energi dengan mengembangkan energi baru dan terbarukan. Sebelumnya, pada pertemuan G7 tahun 2021, dikatakan bahwa direncanakan dua macam pendanaan baru untuk CIF dalam menekan perubahan iklim di negara berkembang termasuk Indonesia. Dua pendanaan tersebut adalah Accelerating Coal Transition (ACT) dan Renewable Energy Integration (REI). Namun, pada dokumen Energy Transition Mechanism (ETM) Introduction yang dikeluarkan oleh ADB, dinyatakan bahwa saat ini masih berfokus pada aliran kerja utama ACT, sedangkan REI belum memiliki rencana aliran kerja utama. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan komitmen dari ADB dalam pengembangan REI, karena pengembangan energi terbarukan membutuhkan biaya yang sangat besar.

Pengembangan energi terbarukan perlu dimaksimalkan untuk mengurangi dampak negatif polusi dan perubahan iklim yang berakibat pada terjadinya bencana alam. Dilansir dari Bisnis.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kerugian negara tahunan akibat bencana alam mencapai Rp 20 Triliun, dan didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, dan puting beliung. Sehingga konsekuensi dari transisi energi ini tidak hanya sebagai penurunan emisi gas rumah kaca saja, tapi akan ada banyak dampak baik yang menyertainya seperti meminimalisir terjadinya bencana dengan mitigasi perubahan iklim menggunakan Renewable Energy (RE).


Perkiraan kebutuhan pendanaan transisi energi di Indonesia sebesar 25-30 Miliar USD hingga tahun 2030 yang setara dengan kisaran nilai 8-8.5 Miliar USD per tahun. Tantangan terbesar Indonesia pada transisi energi adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut dengan segera. Pendanaan yang akan diterima Indonesia pada Financing Plan (Indicative) per 2022 tercatat sebesar 800 juta USD, dengan rincian dana 150 juta USD dari ADB, 150 juta USD dari CIF, dan 500 juta USD lainnya berdasarkan dari sumber pendanaan lain. Apabila dibandingkan, tentunya dana yang tersedia dengan jumlah kebutuhan masih sangat jauh jumlahnya, mencakup 2% dari total kebutuhan dana yang ada.

Kebutuhan untuk menutup seluruh armada batubara di Indonesia pada tahun 2040, Indonesia akan membutuhkan 37 miliar USD, atau 1,2 juta USD per megawatt, menurut analisis tersebut, yang menggunakan data dari alat proyek data terbuka Transition Zero yang disebut Coal Asset Transition (CAT). Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menutup 5,5 GW pembangkit listrik tenaga batu bara sebelum 2030, dengan perkiraan biaya 6 miliar USD atau setara dengan 94T Rupiah.

Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan terkait nominal pendanaan dari JETP untuk Indonesia. Sebelumnya, JETP memberikan pendanaan kepada Afrika Selatan sebesar 8,5 miliar USD pada tahun lalu. Pendanaan dari JETP untuk Indonesia dapat merujuk pada perbandingan konsumsi batubara antara Indonesia dan Afrika Selatan. Berdasarkan informasi dari worldometers.info, konsumsi batubara tahunan Afrika Selatan mencapai 202,298,474,200 MMcf, sedangkan Indonesia sebesar 102,623,737,100 MMcf. Berdasarkan perbandingan tersebut, JETP direkomendasikan untuk memberikan pendanaan kepada Indonesia sebesar 4,3 miliar USD.


Climate Investment Fund (CIF) menjanjikan komitmen CIFs Funding Program mereka sebesar 2 Miliar USD untuk memulai program yang terdiri dari program Accelerating Coal Transitions (ACT) sebesar 1,5 miliar USD dan program Renewable Energy Investment sebesar 500 juta USD. Data tersebut menunjukkan bahwa fokus pendanaan porsinya masih lebih besar untuk kegiatan ACT dengan program pensiun dini PLTU. Padahal, pengembangan RE sendiri juga memiliki kebutuhan pendanaan yang tidak sedikit.


Biaya untuk menghentikan pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada di Indonesia pada tahun 2040 diperkirakan mencapai 37 miliar USD. Ini tidak termasuk biaya untuk memperluas pembangkit terbarukan, meningkatkan jaringan transmisi atau memastikan transisi yang adil bagi pekerja dan masyarakat. Industri batubara merugikan negara senilai 10 miliar USD dalam 12 bulan terakhir akibat emisi karbon yang dihasilkannya. Di sisi lain, Lonjakan harga batubara di tengah krisis energi menyebabkan Indonesia sebagai negara eksportir batubara terbesar di dunia memperoleh keuntungan yang sangat besar. Keuntungan atas windfall tersebut seharusnya bisa menjadi modal dalam proses transisi energi menuju energi yang lebih bersih dan berkeadilan agar kerugian yang disebabkan oleh emisi karbon tidak semakin besar.


Mengingat kebutuhan biaya dalam pengembangan energi terbarukan, selain mengharapkan bantuan internasional, Indonesia sendiri sebenarnya juga mampu melakukan pengembangan RE secara mandiri. Pada Tahun 2022, seperti yang dilansir Investor ID, menyebutkan bahawa PT Tamaris Hidro menggelar penawaran umum obligasi Tamaris Hydro I dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 750 miliar. Sesuai rencana, dana hasil obligasi akan digunakan untuk investasi pengembangan energi terbarukan. Dengan demikian swasta memiliki peluang yang besar terhadap ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Air untuk mendukung program 35 gigawatt (GW) dan sebaran energi baru terbarukan (EBT) dengan target minimal 23% pada tahun 2025, serta mendukung program pemerintah dalam rencana penambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW yang tercantum dalam Perpres Nomor 04 Tahun 2016.

Share this article :

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2024 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat