Petisi

Afirmasi Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat serta Perlindungan Hukum bagi Pembela Lingkungan

Ditujukan kepada: 

 

Hanif Faisol Nurofiq  

Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  

Bahlil Lahadalia 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  

Agus Gumiwang Kartasasmita 

Menteri Perindustrian  

Willy Aditya 

Ketua Komisi XIII DPR RI 

 

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah diakui secara global melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (2022) sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Di tingkat nasional, jaminan tersebut ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

 

Namun kini, Indonesia justru tengah berada dalam kondisi darurat ekologis. Krisis lingkungan hidup kini secara nyata mengancam keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup warga negara. Sepanjang tahun 2025, frekuensi bencana seperti cuaca ekstrem, banjir bandang, dan tanah longsor meningkat signifikan. Pada saat yang sama, pencemaran udara, air, dan tanah terus berlangsung, terutama di wilayah industri dan kawasan ekstraktif. 

 

Situasi ini bukan sekadar degradasi lingkungan, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. 

 

Hal ini menunjukkan preseden nyata adanya kesenjangan serius antara pengakuan hukum dan implementasi di lapangan. Ekspansi industri ekstraktif telah memicu pencemaran, kerusakan ekosistem, serta dampak kesehatan yang signifikan bagi masyarakat dan buruh. Dalam banyak kasus, aktivitas ini berlangsung tanpa akuntabilitas yang memadai. 

 

Di sisi lainIronisnya lagi, pembela lingkungan hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat justru masih menghadapi ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi melalui praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024. Kondisi ini semakin menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi warga yang memperjuangkan kepentingan publik. 

 

Krisis ekologis dan fenomena kesenjangan ini tidak dapat dipisahkan dari model pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Padahal, konstitusi secara tegas mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui pencegahan pencemaran, penegakan hukum yang tegas, pemulihan ekologis, serta penguatan akuntabilitas korporasi. 

 

TUNTUTAN 

Kami menuntut pemerintah dan perusahaan untuk: 

  1. Menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Resolusi Majelis Umum PBB (2022), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.  
  2. Menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk korporasi dan pihak yang terlibat, melalui mekanisme administratif, perdata, dan pidana, maupun mekanisme-mekanisme lain yang diperlukan.  
  3. Menghentikan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan (praktik anti-SLAPP) serta memastikan perlindungan yang nyata, efektif, dan berkelanjutan, termasuk jaminan keamanan dan kebebasan berekspresi, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 dan Permen LHK No. 10 Tahun 2024.  
  4. Menghentikan praktik pembangunan yang merusak lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas industri tunduk pada prinsip keberlanjutan, kehati-hatian (precautionary principle), dan keadilan ekologis.  
  5. Melakukan pemulihan menyeluruh terhadap lingkungan yang telah rusak, serta menjamin hak masyarakat terdampak atas pemulihan, kompensasi yang adil, dan lingkungan yang aman untuk hidup dan bekerja.  

 

Kami mengajak seluruh warga negara untuk menandatangani petisi ini sebagai bentuk desakan kolektif agar negara memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memberikan perlindungan nyata dan efektif bagi para pembela lingkungan yang secara aktif memperjuangkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan. 

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat