![]()
Jakarta, 10 September 2026 – Penguatan daya saing industri nikel Indonesia dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada peningkatan produksi dan hilirisasi. Dekarbonisasi, perlindungan lingkungan, keselamatan pekerja, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta tata kelola bisnis yang bertanggung jawab perlu berjalan dalam satu kerangka pembangunan industri.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Konferensi Nasional “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” yang diselenggarakan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) pada 9–10 September 2026 di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan. Konferensi mempertemukan pemerintah, pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pekerja, media, serta perwakilan masyarakat lokal dan masyarakat adat dari sekitar kawasan industri nikel.
Indonesia memiliki posisi strategis dalam rantai pasok mineral global. Nikel tidak lagi hanya menjadi komoditas pertambangan, tetapi juga menjadi salah satu bahan penting bagi pengembangan baterai dan teknologi energi bersih.
Namun, posisi tersebut sekaligus membawa tantangan baru. Daya saing industri nikel ke depan tidak hanya akan dilihat dari kapasitas produksi, tetapi juga dari kemampuan Indonesia memenuhi standar lingkungan, sosial, tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Koordinator AEER, Pius Ginting mengatakan, konferensi digelar untuk mendorong perbaikan tata kelola lingkungan dan sosial di sektor industri nikel yang menjadi salah satu andalan perekonomian Indonesia. Tata kelola yang baik diperlukan untuk memberikan keadilan bagi pekerja, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang dan industri, serta pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan ketika Indonesia tengah menjalani proses aksesi menuju Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sementara rantai pasok global juga semakin menuntut penerapan standar lingkungan dan HAM yang lebih kuat.
Para peserta diajak melihat kembali makna industri hijau di tengah ekspansi industri nikel Indonesia. Pertanyaannya bukan lagi semata apakah industri mampu mengurangi emisi, tetapi juga apakah proses industrialisasi menghormati hak masyarakat atas ruang hidup, menjaga kualitas lingkungan, dan memberikan perlindungan yang memadai kepada pekerja.
Pius menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan di kawasan industri nikel, mulai dari pengelolaan limbah tailing, kecelakaan kerja, hingga perlunya pengawasan kualitas udara dan air di kawasan seperti Weda dan Morowali.
Upaya memperbaiki kondisi tersebut, menurut AEER, tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan ekonomi. Sebaliknya, perbaikan tata kelola diperlukan agar perkembangan industri dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menempatkan agenda dekarbonisasi industri dalam konteks meningkatnya dampak perubahan iklim. Ia antara lain menyoroti peningkatan suhu bumi, perubahan pola cuaca ekstrem, serta tantangan pengurangan emisi dari sektor industri.
Dalam konteks industri nikel, Diaz mendorong transisi sumber energi smelter dari pembangkit berbasis batu bara menuju energi yang lebih bersih, bersamaan dengan penguatan sistem perdagangan dan pelaporan emisi karbon.
Diskusi Panel 1: Standar Industri Hijau dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM
Sesi pertama konferensi membahas penyelarasan standar industri hijau dengan kerangka uji tuntas bisnis dan HAM atau Human Rights Due Diligence (HRDD).
Sophia Alatas, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, menjelaskan bahwa pengembangan kebijakan bisnis dan HAM Indonesia mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Kerangka tersebut memiliki tiga pilar utama, yakni kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, serta tersedianya akses pemulihan bagi korban.
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM. Dalam rancangan tersebut, perusahaan dengan sedikitnya 2.000 pekerja masuk dalam kategori yang wajib melakukan pelaporan uji tuntas HAM. Proses penilaian dirancang tidak hanya melalui pelaporan perusahaan, tetapi juga verifikasi lapangan dan pelibatan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pekerja, masyarakat sekitar, kelompok rentan, dan konsumen.
Sementara itu, Cahyadi Yudodahono, Plt. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral- Sekretariat Tim Nasional OECD Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengatakan penguatan tata kelola bisnis juga memiliki kaitan dengan proses aksesi Indonesia menuju OECD. Indonesia saat ini berada pada tahapan technical review, yakni proses untuk melihat kesenjangan antara regulasi nasional dan standar OECD berdasarkan Initial Memorandum yang telah diserahkan pemerintah.
Sejumlah instrumen OECD, termasuk pedoman uji tuntas untuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan rantai pasok mineral, dinilai relevan bagi industri nikel Indonesia. Penerapan standar tersebut diharapkan dapat memperkuat konsistensi kebijakan lintas kementerian, meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata investor yang bertanggung jawab, serta memperluas akses terhadap pasar global yang semakin memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Guru Besar Universitas Airlangga, Iman Prihandono melihat rencana penguatan regulasi uji tuntas HAM sebagai peluang untuk menciptakan level playing field bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden tidak dapat bekerja sendiri tanpa ekosistem hukum yang lebih kuat.
Iman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem registrasi kepatuhan perusahaan serta perlunya memastikan pengawasan tidak sepenuhnya bergantung pada informasi yang dipublikasikan perusahaan sendiri.
Selain itu, mayoritas investor industri nikel di Indonesia berasal dari Tiongkok yang pasarnya tidak tunduk pada standar HAM global seperti EU Battery Regulation, sehingga akan sulit mengatur hanya dengan regulasi pasar.
Dari perspektif masyarakat sipil, Peneliti Kebijakan Energi dan Lingkungan dari Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER), Titis Fitriani mengingatkan adanya perbedaan antara pemenuhan indikator ESG yang bersifat administratif dengan pelaksanaan uji tuntas HAM yang melihat dampak nyata kegiatan perusahaan terhadap manusia.
AEER menemukan sejumlah persoalan di kawasan industri nikel, mulai dari konflik lahan, akses masyarakat terhadap air bersih, kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri, hingga perlindungan hak pekerja. Titis juga mendorong agar penyusunan regulasi uji tuntas HAM dilakukan secara lebih transparan dan melibatkan masyarakat sipil.
Menurut AEER, regulasi tersebut juga perlu memastikan adanya asesor yang independen serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang dapat diakses oleh masyarakat terdampak.
Diskusi Panel 2: Hak Pekerja, Masyarakat Adat, dan Masyarakat Lokal
Pembahasan mengenai industri hijau kemudian berlanjut pada dimensi sosial, khususnya perlindungan pekerja, masyarakat adat, dan masyarakat lokal di sekitar kawasan industri nikel.
Mengawali sesi, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan, industri hijau tidak hanya menjadi agenda lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi industrialisasi untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah meningkatnya permintaan global terhadap produk rendah karbon dan berkelanjutan.
Menurut Faisal, kebijakan industri hijau bertumpu pada tiga pendekatan utama, yakni efisiensi penggunaan sumber daya, dekarbonisasi melalui energi terbarukan, elektrifikasi dan ekonomi sirkular, serta penerapan standar industri hijau yang kredibel.
Hilirisasi nikel, menurutnya, tidak seharusnya berhenti pada penciptaan nilai tambah. Keberlanjutan perlu diperhatikan di seluruh rantai nilai, mulai dari kegiatan pertambangan hingga pengolahan menjadi produk akhir seperti baterai. Dengan demikian, hilirisasi dan industri hijau dapat berjalan beriringan melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah, sekaligus penurunan emisi.
Perspektif berbeda muncul dari masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan dan pengolahan nikel. Adi, warga Sagea, Halmahera, menceritakan perubahan kondisi lingkungan yang dirasakan masyarakat sejak berkembangnya industri nikel di wilayah tersebut. Ia menyoroti persoalan kualitas udara, kondisi sungai, dan kekhawatiran terhadap pencemaran di sekitar kawasan industri. Adi juga mempertanyakan penggunaan istilah “energi hijau” apabila manfaat transisi energi secara global tidak diikuti perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar lokasi produksi mineral.
Menurut Adi, masyarakat juga perlu dilibatkan sejak awal dalam pembangunan proyek melalui prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Ia turut mengangkat kondisi masyarakat adat di sekitar kawasan Teluk Weda serta kekhawatiran warga terhadap kemungkinan relokasi dan berkurangnya akses terhadap ruang hidup. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pengalaman dan kekhawatiran masyarakat di wilayah terdampak.
Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam sesi tersebut. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Metal (FSPIM), Komang Jordi, menyoroti tingginya beban kerja, biaya hidup, kesejahteraan pekerja, serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan industri nikel.
Jordi mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menurutnya perlu disesuaikan dengan karakter industri saat ini. Ia juga menyoroti persoalan kompetensi dan komunikasi dalam penerapan standar keselamatan kerja serta perlunya penegakan hukum yang lebih kuat ketika terjadi pelanggaran terhadap pekerja.
Dari sisi pemerintah, Cut Ade Opi Rugistria dari Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, revisi terhadap regulasi keselamatan kerja memang diperlukan dan saat ini masih berada dalam proses legislasi. Ia menegaskan bahwa pekerja memiliki sejumlah hak normatif, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, ketentuan waktu kerja dan istirahat, cuti, serta jaminan sosial.
Pekerja di sektor nikel, menurut Cut Ade, juga membutuhkan pemeriksaan kesehatan secara khusus karena memiliki risiko paparan yang berbeda dengan sektor pekerjaan lainnya. Ia juga menyebut pekerja memiliki hak untuk menolak atau menghentikan pekerjaan apabila persyaratan keselamatan kerja tidak terpenuhi. Namun, pengawasan ketenagakerjaan menghadapi tantangan karena pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Persoalan pengakuan masyarakat hukum adat turut menjadi pembahasan penting. Amran, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Proses tersebut meliputi pembentukan panitia oleh kepala daerah, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi, hingga penetapan melalui keputusan kepala daerah atau peraturan daerah. Menurut Amran, pengakuan administratif penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melindungi wilayah dan hak masyarakat adat, termasuk ketika berhadapan dengan perubahan fungsi lahan dan perencanaan tata ruang.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Nurhayati Jumadi, perempuan masyarakat adat Tobelo dari Pulau Obi. Ia mempertanyakan pendekatan administratif yang menjadikan keputusan pemerintah daerah sebagai dasar pengakuan masyarakat adat.
Menurut Nurhayati, keberadaan dan sejarah sejumlah masyarakat adat di Maluku Utara telah berlangsung jauh sebelum terbentuknya pemerintahan Indonesia modern. Karena itu, ia menilai pengakuan negara seharusnya tidak mengabaikan sejarah dan keberadaan masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah tersebut.
Akademisi Sosiologi dan Antropologi Universitas Indonesia, Geger Riyanto menggambarkan hubungan masyarakat dengan industri ekstraktif melalui konsep “hidup bersama raksasa”. Istilah tersebut menggambarkan hubungan yang tidak seimbang, tetapi pada saat yang sama menciptakan ketergantungan ekonomi antara warga dan industri berskala besar.
Geger juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai “finansialisasi kehidupan sehari-hari”, yakni kondisi ketika perubahan lingkungan membuat kebutuhan yang sebelumnya dapat dipenuhi dari sumber daya sekitar menjadi harus diperoleh dengan uang. Salah satu contohnya adalah ketika akses terhadap sumber air berkurang atau kualitasnya menurun sehingga masyarakat harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Geger, prinsip FPIC menjadi penting dalam situasi tersebut karena masyarakat harus memperoleh informasi dan memiliki ruang untuk memberikan persetujuan sebelum proyek yang memengaruhi ruang hidup mereka berjalan. Proses partisipasi masyarakat, katanya, tidak seharusnya hanya mengikuti tenggat waktu investasi.
Diskusi Panel 3 : Risiko Tailing dan Ekspansi HPAL Jadi Sorotan dalam Uji Tuntas Lingkungan
Pembahasan konferensi kemudian beralih pada risiko pengelolaan limbah tailing dari teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) serta pentingnya memastikan keselamatan masyarakat dan pekerja di sekitar kawasan industri nikel.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Amsor, menjelaskan bahwa pengolahan bijih nikel kadar rendah menggunakan teknologi HPAL menghasilkan volume limbah tailing yang jauh lebih besar dibandingkan produk logam yang dihasilkan. Limbah dari proses HPAL memiliki pengaturan berbeda dengan slag dari proses pirometalurgi. Limbah leach pile dari HPAL tetap dikategorikan sebagai limbah B3 dan memerlukan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas penimbunan limbah harus disesuaikan dengan tingkat peluluhan logam toksik. Pemerintah juga tidak mengizinkan opsi pembuangan tailing nikel ke laut dan mengarahkan pengelolaan melalui fasilitas penimbunan darat dengan standar pengamanan tertentu.
Perusahaan penghasil tailing, kata Amsor, juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap keamanan fasilitas dan air tanah dalam jangka panjang setelah fasilitas berhenti beroperasi. Namun, ia mengakui masih terdapat kesenjangan antara desain pengelolaan di atas kertas dan praktik di lapangan. Kementerian Lingkungan Hidup, menurutnya, pernah menghentikan operasi sebuah fasilitas di Morowali selama sekitar dua bulan karena persoalan pengelolaan limbah.
Dari sisi kebijakan industri, anggota Tim Ahli Wakil Menteri Perindustrian, Miftahul Janah mengatakan hilirisasi nikel tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi. Ia menjelaskan bahwa nilai bijih nikel dapat meningkat berkali-kali lipat ketika diolah menjadi produk lanjutan, mulai dari konsentrat, baja nirkarat, hingga material katoda baterai.
Meski demikian, Miftahul juga menyinggung tantangan dari ekspansi hilirisasi yang sangat cepat. Dominasi Indonesia dalam produksi nikel global turut memunculkan persoalan kelebihan pasokan sejumlah produk antara akibat banyaknya smelter yang dibangun. Pemerintah, menurutnya, telah merespons kondisi tersebut dengan membatasi izin pembangunan smelter baru yang hanya menghasilkan produk antara. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan hilirisasi secara ekonomi perlu tetap mempertimbangkan beban sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan dan industri.
Perspektif masyarakat disampaikan Nurhayati, masyarakat adat Kawasi, Pulau Obi. Ia mempertanyakan kesenjangan antara regulasi pengelolaan lingkungan dengan kondisi yang menurutnya terjadi di lapangan. Nurhayati menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pengelolaan air dan sedimentasi, konflik lahan, proses relokasi warga, hingga fasilitas penampungan air dan sedimen yang berada tidak jauh dari permukiman. Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai material yang digunakan dalam pembangunan kawasan relokasi serta mengkritik proses mediasi yang menurutnya belum mempertemukan warga dengan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Menanggapi hal itu, Iwan Syahroni, Executive VP Environmental Affairs menyatakan bahwa sediment pond merupakan salah satu fasilitas standar pertambangan yang digunakan untuk mengendalikan aliran air dan sedimentasi. Perusahaan juga menyebut telah memiliki “Proper Biru” dan menggunakan sistem pemantauan kualitas air secara daring yang terhubung dengan kementerian.
Terkait peristiwa masuknya air dan lumpur ke kawasan warga ketika hujan deras, perusahaan menyatakan kondisi tersebut terjadi akibat luapan aliran air hujan, bukan kebocoran tanggul. Perusahaan mengatakan telah melakukan penanganan terhadap material yang terbawa.
Mengenai sengketa lahan, perusahaan menyatakan proses pembebasan lahan mengikuti ketentuan pemerintah dan membuka ruang mediasi terhadap klaim yang masih disengketakan. Perusahaan juga mengatakan terus melakukan perbaikan terhadap fasilitas relokasi dan mengikuti penilaian HAM dari pihak independen.
Selain dampak terhadap masyarakat, kondisi keselamatan dan kesehatan pekerja juga menjadi perhatian.
Andre Anjas Alfayet dari Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menyoroti persoalan debu, ketersediaan alat pelindung diri, fasilitas sanitasi, serta pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas HPAL. Menurut Andre, sebagian pekerja menghadapi risiko gangguan pernapasan akibat paparan debu. Ia juga menilai fasilitas dasar bagi pekerja, termasuk toilet dan akses terhadap fasilitas keselamatan, masih perlu diperbaiki.
Andre turut menyinggung insiden jebolnya tanggul limbah di wilayah Bahodopi, Morowali, pada 2023 serta meminta penguatan pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan FSPIM berdasarkan temuan dan pengalaman pekerja yang dihimpun organisasi tersebut.
Environmental Geologist AEER, Femiona Tintari menyoroti besarnya volume tailing yang dihasilkan dari ekspansi HPAL di Indonesia. Menurut data yang dipaparkannya, produksi nikel Indonesia mencapai sekitar 2,6 juta ton pada 2025 atau sekitar dua pertiga produksi global. Pertumbuhan tersebut diikuti dengan ekspansi fasilitas HPAL.
Femiona mengatakan, satu ton produk nikel dari proses HPAL dapat menghasilkan sekitar 100-150 ton limbah basah, dengan kandungan air sekitar 20-30 persen. Menurutnya, pengelolaan tailing dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian khusus karena Indonesia memiliki curah hujan tinggi dan berada di wilayah dengan aktivitas seismik yang tinggi.
AEER juga menyoroti potensi risiko geokimia, termasuk kemungkinan terbentuknya kromium heksavalen, yang memiliki tingkat toksisitas tinggi dan dapat berpindah melalui air. Karena itu, AEER mendorong perusahaan dan pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai risiko fasilitas tailing secara transparan kepada masyarakat dan pekerja, termasuk menyiapkan simulasi evakuasi secara berkala apabila terdapat potensi keadaan darurat.
Diskusi Panel 4 : Dekarbonisasi dan Pembiayaan Hijau Perlu Menjangkau Seluruh Rantai Pasok Nikel
Memasuki hari kedua konferensi, pembahasan berfokus pada dekarbonisasi, pembiayaan hijau, dan uji tuntas di sepanjang rantai pasok nikel. Diskusi menyoroti bagaimana kebijakan pembiayaan dapat mendorong transformasi industri nikel, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga melalui pemenuhan aspek lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia.
Sustainable Finance Manager, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Yamin, menjelaskan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai salah satu instrumen untuk mengarahkan pembiayaan pada kegiatan ekonomi yang mendukung tujuan keberlanjutan. Menurut Yamin, TKBI tidak hanya memuat pertimbangan lingkungan, tetapi juga aspek sosial, termasuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam penerapannya, OJK juga menempatkan kinerja sosial sebagai bagian dari penilaian keberlanjutan. Aspek tersebut mencakup antara lain hubungan perusahaan dengan tenaga kerja, masyarakat, hingga konsumen.
Untuk sektor nikel, Yamin mengatakan OJK memiliki unit yang menangani dan mengawasi perkembangan pembiayaan komoditas tersebut. Melalui instrumen taksonomi, pembiayaan dapat dibedakan antara aktivitas yang masuk kategori hijau maupun pembiayaan transisi.
Perspektif pemerintah daerah disampaikan Susanto Wibowo, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah yang membahas peran dan tantangan pemerintah daerah dalam mendorong industrialisasi hijau dalam konteks Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia mengatakan Sulawesi Tengah memiliki sumber daya mineral yang besar, dengan sejumlah wilayah penghasil nikel seperti Morowali, Morowali Utara, Tojo Una-Una, dan Tolitoli. Namun, menurut Susanto, besarnya aktivitas pertambangan belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah.
Ia menyebut penerimaan DBH Sulawesi Tengah berada di kisaran Rp 200 miliar, sementara nilai ekonomi yang dihasilkan sektor pertambangan nikel jauh lebih besar. Pemerintah daerah, menurutnya, telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong perbaikan mekanisme pembagian penerimaan tersebut.
Susanto juga mengakui bahwa ekspansi pertambangan membawa perubahan terhadap kawasan hutan di Sulawesi Tengah. Menurut dia, pengembangan industri hijau ke depan perlu memperhatikan sumber energi yang menopang kegiatan industri. Salah satu tantangannya adalah mendorong agar pasokan listrik bagi kawasan industri semakin beralih ke sumber energi baru dan terbarukan.
Persoalan keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Susanto mengatakan pemerintah daerah terus mendorong sosialisasi dan pengawasan terhadap perusahaan tambang menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan kerja di kawasan industri.
Pembahasan mengenai perubahan iklim disampaikan Haruki Agustina, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup yang menekankan bahwa pencapaian target iklim Indonesia tidak dapat dibebankan hanya kepada satu sektor. Menurutnya, seluruh sektor perlu memperkuat kontribusi dalam menurunkan emisi, termasuk melalui sinkronisasi kebijakan dan investasi rendah karbon.
Dalam industri nikel, strategi dekarbonisasi perlu mencakup transformasi mulai dari kegiatan pertambangan di hulu hingga pengolahan mineral di hilir. Smelter yang masih menggunakan sumber energi beremisi tinggi, menurut dia, tetap perlu masuk dalam agenda dekarbonisasi agar pengembangan industri nikel dapat berjalan sejalan dengan target pembangunan rendah karbon Indonesia.
Dari perspektif masyarakat sipil, Yuanda Pangi Harahap dari PRAKARSA menyoroti pentingnya uji tuntas tidak hanya dilakukan oleh perusahaan tambang atau pengolahan nikel, tetapi juga oleh lembaga yang menyediakan pembiayaan. Ia mengangkat apa yang disebut sebagai “paradoks nikel”. Di satu sisi, nikel ditempatkan sebagai mineral penting dalam transisi energi. Namun, penggunaan nikel global belum sepenuhnya didominasi kendaraan listrik, sementara manfaat lingkungan dari kendaraan listrik juga bergantung pada bagaimana mineral dan energi yang digunakan sepanjang rantai produksinya diperoleh.
Berdasarkan penelusuran pembiayaan yang dipaparkan dalam forum, sekitar 66 persen komposisi pembiayaan yang teridentifikasi berasal dari pinjaman. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya peran lembaga keuangan dalam menentukan arah perkembangan industri nikel.
Yuanda menyebut setidaknya terdapat lima simpul penting dalam pengambilan keputusan pembiayaan, yakni klasifikasi, penapisan, persyaratan, verifikasi, dan pemulihan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan berkelanjutan tidak cukup dilakukan dengan mengategorikan suatu proyek sebagai hijau. Lembaga pembiayaan juga perlu melihat risiko sosial dan lingkungan sebelum pendanaan diberikan, memastikan persyaratan dipenuhi, melakukan verifikasi, serta menyediakan mekanisme pemulihan apabila muncul dampak terhadap masyarakat atau lingkungan.
Sementara itu, Robie Kholilurrahman dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menyoroti perlunya perubahan arah pembiayaan dalam agenda hilirisasi nikel. Menurutnya, Indonesia tidak lagi perlu berfokus semata pada penambahan jumlah smelter. Perhatian seharusnya mulai diarahkan pada transformasi sumber energi yang digunakan fasilitas-fasilitas tersebut.
Ia mengatakan dukungan publik terhadap pembangunan dan hilirisasi perlu diikuti dengan disiplin yang lebih kuat setelah investasi direalisasikan. Dalam konteks itu, keberhasilan investasi tidak cukup hanya dinilai berdasarkan besarnya nilai modal yang masuk. Kualitas investasi, dampak lingkungan, tata kelola, serta manfaat sosial yang dihasilkan juga perlu menjadi indikator penting.
Ia juga menyinggung terbukanya ruang pembiayaan baru melalui Danantara, tetapi menilai mandat pembangunan dari pembiayaan tersebut perlu dibuat secara konkret agar dapat diarahkan pada transformasi industri yang lebih berkelanjutan.
Ketergantungan industri nikel Indonesia terhadap pasar dan investasi dari Tiongkok turut menjadi perhatian. Robi menilai ketergantungan pada satu pasar dan sumber investasi perlu dikurangi melalui diversifikasi. Selain Tiongkok, Indonesia perlu memperluas pasar dan sumber investasi menuju kawasan lain, termasuk Amerika Utara dan Eropa.
Dari Diskusi Menuju Rekomendasi Kebijakan
Rangkaian konferensi kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) Rekomendasi Kebijakan dan Draf Ringkasan Hasil Konferensi.
FGD ini mempertemukan perwakilan berbagai kelompok pemangku kepentingan untuk membahas rekomendasi serta merumuskan langkah tindak lanjut yang lebih konkret. Konferensi ditargetkan menghasilkan sebuah Policy Brief Nasional mengenai penguatan tata kelola sosial, lingkungan, dan dekarbonisasi industri nikel, serta ringkasan rekomendasi yang memuat isu, tindakan yang diperlukan, institusi terkait, dan jangka waktu pelaksanaannya.
Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah, industri, lembaga pembiayaan, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri nikel Indonesia yang kompetitif sekaligus bertanggung jawab.
Melalui konferensi ini, AEER mendorong agar transformasi industri nikel Indonesia tidak berhenti pada perubahan teknologi dan peningkatan kapasitas produksi. Penguatan daya saing perlu berjalan bersamaan dengan pengurangan emisi, perlindungan lingkungan, keselamatan dan hak pekerja, penghormatan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta penerapan uji tuntas bisnis dan HAM secara kredibel.
Kontak media:
Erny S
Media & Communication Strategist
0822-4976-1486
erny@aeer.co.id
Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat