Jakarta, 20 November 2025 – Menjelang pelaksanaan G20 Summit di Johannesburg, Afrika Selatan pada 22 November, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyerukan pentingnya penguatan penerapan prinsip ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) dan traceability dalam rantai pasok mineral kritis. Seruan ini selaras dengan agenda Afrika Selatan sebagai tuan rumah G20 Summit 2025, yang menempatkan mineral kritis sebagai motor pertumbuhan dan pembangunan dalam pembahasan forum tersebut.
Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam pasar nikel global memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa diskusi mineral kritis di G20 dapat mendorong secara nyata penguatan tata kelola rantai pasok secara global. Tantangan-tantangan yang masih sering mengemuka dalam industri ini, mulai dari deforestasi, pencemaran perairan, konflik sosial, keselamatan kerja, serta hak-hak masyarakat lokal harus menjadi bagian dari arsitektur kebijakan mineral kritis yang dibahas di G20.
Urgensi Penerapan Due Diligence di Rantai Pasok Mineral Kritis
Penguatan tata kelola ini menjadi semakin relevan dan mendesak mengingat standar due diligence internasional seperti Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) dan Critical Raw Minerals Act (CRMA) milik Uni Eropa mewajibkan praktik yang transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel dari seluruh pelaku industri.
Dalam agenda transisi energi fosil menuju energi terbarukan, kebutuhan akan mineral kritis akan meningkat pesat. Bahan mineral kritis seperti bauksit, cobalt, lithium, dan terutama bagi Indonesia nikel menjadi bahan baku kunci untuk teknologi energi berkelanjutan seperti kendaraan listrik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), serta battery storage.
Namun meningkatnya permintaan global atas mineral kritis disertai peningkatan kasus ketidakadilan sosial dan kerusakan lingkungan. Zhong Huang, Peneliti Senior di Business and Human Rights Resources Centre (BHRRC), menyampaikan bahwa lembaganya mencatat 835 kasus pelanggaran HAM di sektor mineral kritis pada 2014-2024 secara global. Indonesia menjadi negara dengan tuduhan pelanggaran HAM tertinggi di Asia-Pasifik dalam sektor mineral transisi, mulai dari konflik lahan, dampak lingkungan, hingga risiko pekerja. Kementerian HAM, melalui Pak Rudy Susatyo, analis ahli hukum madya Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, juga menjelaskan bahwa Kementerian HAM mencatat 113 aduan bisnis dan HAM sepanjang tahun 2025, dan mayoritas berasal dari sektor tambang.
Temuan AEER menegaskan bahwa tanpa penerapan due diligence, pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan akan terus terjadi, termasuk pencemaran air yang menurunkan pendapatan nelayan, buruknya kondisi K3L, hilangnya hutan dan sumber pangan masyarakat akibat konsesi tambang, pelanggaran terhadap hak FPIC (Free Prior Informed Consent), hingga dampak kesehatan bagi komunitas sekitar industri nikel.
“Adanya aktivitas tambang di Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP di Halmahera Tengah berpotensi menimbulkan ancaman terhadap akses pangan, dimana Daerah Aliran Sungai Ake Yonelo yang masih berupa hutan terkena polusi dari aktivitas pertambangan.” jelas Shofie Azzahrah, Peneliti Ekonomi Hijau AEER.
Perkembangan Regulasi Global dan Implikasinya: Perusahaan Harus Berbenah dan Bersiap
Menurut Jasmine Puteri, Senior Advisor Supply Chain dari Rainforest Foundation Norway, CSDDD akan mulai diterapkan Uni Eropa pada tahun 2027 untuk perusahaan di Uni Eropa beserta rantai pasoknya, di mana dalam hal ini, Indonesia juga termasuk dalam rantai pasok yang terhubung ke Eropa. Jika perusahaan di Indonesia tidak mempersiapkan diri, mereka berisiko terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Standar-standar due diligence mensyaratkan pemenuhan standar keterlacakan, transparansi, serta pembuktian bahwa kegiatan operasional perusahaan tidak terkait dengan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Perusahaan juga harus menyiapkan data asal-usul mineral, jejak karbon, kondisi kerja, serta memastikan risiko-risiko sosial–lingkungan telah diidentifikasi dan dimitigasi.
“Kesiapan perusahaan saat ini masih rendah karena biaya due diligence yang tinggi, kapasitas pemantauan yang terbatas, serta kompleksitas rantai pasok yang membuat proses pelacakan semakin sulit,” jelas Jasmine.
Dengan konteks tersebut, AEER menekankan perlunya Indonesia segera menyesuaikan diri dengan tuntutan global.
“Perusahaan-perusahaan Indonesia yang terhubung dalam rantai pasok nikel global ke Eropa perlu memenuhi standar-standar due diligence. Pemerintah juga perlu memastikan dukungan kebijakan yang memadai agar nikel Indonesia tidak hanya tetap kompetitif di pasar global, namun juga menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat adat, warga lokal, serta pekerja di industri mineral kritis,” tegas Shofie.
Kebutuhan Peran Multi-Pihak dalam Pelaksanaan Prinsip ESG
Ketidakmampuan perusahaan memenuhi standar tersebut akan berisiko bagi perusahaan, seperti kehilangan akses pasar, penolakan kontrak, atau menghadapi pengawasan ketat dari investor internasional. Peran multi-pihak sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip ESG, keterlacakan, dan due diligence benar-benar terintegrasi ke dalam sistem perdagangan dan praktik bisnis di sektor mineral. Contoh nyata dapat terlihat seperti yang terjadi saat Norway Sovereign Wealth Fund menarik investasinya dari Eramet, sebuah perusahaan tambang asal Prancis yang beroperasi di PT Weda Bay Nickel (WBN), Halmahera, akibat keterlibatan WBN dengan kerusakan lingkungan sekitar. Divestasi tersebut bisa terjadi karena keterlibatan pihak sipil dalam mendorong tanggung jawab ESG.
Sejalan dengan momentum G20, Indonesia memiliki peluang strategis untuk memastikan bahwa pembahasan mineral kritis tidak hanya memenuhi kepentingan negara maju, tetapi juga mendorong adopsi standar due diligence dan keterlacakan yang lebih kuat di tingkat global. Dengan mendorong transparansi perizinan dan akuntabilitas publik dalam rantai pasok, Indonesia dapat memperkuat daya saing industrinya sekaligus memastikan bahwa pembangunan mineral kritis berjalan sejalan dengan perlindungan HAM dan keberlanjutan lingkungan.
Kontak Media:
Michael Raditya Setiawan
+62 822-4976-1486
michael.rs@aeer.or.id
Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat