Pencemaran udara adalah faktor resiko yang besar memperburuk kesehatan. Berada di urutan keempat setelah tekanan darah tinggi, resiko karena makanan dan merokok.
Diperkirakan terdapat kematian prematur 6.5 juta jiwa karena pencemaran udara. Diantara pencemaran udara yang paling membahayakan adalah partikel halus beserta dengan sulfur oksida, nitrogen oksida, dan ozon yang menyebabkan beragam penyakit.
Salah satu sumber pencemaran udara ini adalah pembangkit listrik tenaga batubara. Laporan ini akan membahas kesehatan terkait dengan pencemaran udara di Desa Tegal Taman, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Di dekat desa Tegal Taman (kurang dari 4 kilometer) terdapat PLTU 1 Sumuradem Indramayu (PLTU Indramayu) . PLTU Indramayu beroperasi sejak tahun 2010. Pengerjaan proyek mulai tahun 2007 oleh kontraktor pelaksana dari konsorsium China National Machinery Industry Corp (SINOMACH), China National Electric Equipment Corp (CNEEC) dan PT. Penta Adi Samudra.
Pembangunan pembangkit listrik ini menggunakan jenis batubara low rank coal. Pendanaan proyek ini berasal dari Consortium of China Construction Bank, konsorsium bank lokal Indonesia dan Anggaran PLN.
PLTU 1 Sumuradem Indramayu berdiri diatas lahan seluas 83 Ha berkapasitas 3×330 mega watt (MW).
Terbit pada Desember 2017 (unduh: id)
Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat. 2017. Laporan Hasil Rapid Assessment: Persoalan Kesehatan di Desa Tegal Taman Paska Berdirinya PLTU Indramayu I (Jakarta: AEER)