Penelitian ini menyoroti tumpang tindih izin tambang batubara dengan kawasan hutan di Kalimantan Timur yang mengancam kelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati. Per Januari 2025, Kalimantan Timur yang merupakan wilayah dengan 38% cadangan nasional batubara terbebani dengan konsesi tambang seluas 1,5 juta hektar, di mana 29% berada di ekosistem hutan—termasuk 55.561 hektare hutan primer—yang sebagian ditandai dengan tumpang tindih antara konsesi tambang dan Key Biodiversity Areas. Keberadaan izin ini tidak hanya menyebabkan deforestasi dan degradasi habitat, namun turut mempengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada jasa lingkungan dari kawasan tersebut.
Studi ini juga memfokuskan pada kondisi Taman Nasional Kutai (TNK) yang dibebani oleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tambang Damai seluas 19.131 hektar. Studi ini memotret kondisi sosial dan ekologis yang terancam akan tingginya kepungan penambangan batubara. Izin tambang batubara mengancam perubahan sumber mata pencaharian warga, hilangnya air bersih, dan meningkatnya konflik antara satwa dan manusia akibat terganggunya habitat hutan.
Temuan penelitian ini juga menunjukkan bahwa terdapat perizinan pertambangan batubara yang berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Kehutanan (terutama terkait fungsi pokok kawasan hutan), Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Undang-Undang Penataan Ruang (terkait prinsip kesesuaian pemanfaatan ruang).
Penelitian ini merekomendasikan tindakan terstruktur dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi TNK dari berbagai bentuk ancaman. Langkah-langkah yang perlu segera diambil mencakup evaluasi dan pencabutan izin tambang batubara di kawasan TNK, penetapan zona penyangga TNK dan area preservasi sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta penguatan pengawasan tata ruang dan penegakan hukum. Upaya perbaikan ini direkomendasikan menjadi strategi nasional keanekaragaman hayati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029 dan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF) yang dikonkritkan dengan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025-2045.
Mohon isi formulir dibawah ini untuk mengunduh artikel kami.
Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat