Krisis Iklim dan Bencana Hidrometeorologis, AEER Desak Pendanaan Berkeadilan untuk Penanganan Bencana

 

Jakarta, 4 November 2025 – Industri nikel telah memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, dengan nilai ekspor produk hasil hilirisasi mencapai Rp 637,6 triliun pada akhir tahun 2024. Namun, capaian ekonomi tersebut belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja, masyarakat sekitar kawasan industri, serta keberlanjutan lingkungan hidup. Persoalan keselamatan kerja, pengelolaan limbah berbahaya, dan pencemaran udara kini membentuk rangkaian isu Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3L) yang saling berkaitan dan memerlukan perhatian serius. Untuk itu, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menggelar diskusi publik bersama perwakilan serikat pekerja serta kementerian terkait dengan judul “Menjamin Perlindungan Pekerja dan Masyarakat Sekitar Kawasan Industri Nikel” pada 3 November 2025.

 

Hugo Nainggolan, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menjelaskan bahwa tingginya tingkat kecelakaan kerja di industri nikel disebabkan oleh lemahnya pengawasan, peralatan tidak layak, dan SOP keamanan yang tidak diterapkan. Hasil Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa telah terjadi setidaknya 104 kejadian kecelakaan kerja pada tahun 2019 hingga 2025, yang menyebabkan kematian 107 jiwa dan 105 orang luka-luka.

 

Beliau menambahkan, Kemnaker kini memiliki platform digital berupa Lapor Menaker yang bertujuan sebagai sarana pengaduan masyarakat dengan jaminan kerahasiaan data pelapor untuk dapat mempercepat penanganan pelanggaran oleh perusahaan. Melalui platform ini, Kemnaker berharap agar masyarakat dan pekerja dapat ikut turut serta untuk mengawasi implementasi K3 di lapangan. Saat ini, Kemnaker telah menugaskan sekitar 1.400 yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Meski demikian, Hugo belum menyebutkan  secara spesifik jumlah pengawas yang menangani aspek K3 di industri smelter nikel.

 

Sementara itu, dalam konteks menghadapi isu polusi, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian RR Sri Gadis Pari Bekti menekankan urgensi penerapan industri hijau. Industri hijau sendiri tidak hanya dalam bentuk dekarbonisasi, tetapi juga mencakupi CSR berkelanjutan dan manajemen K3 yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan sertifikasi industri hijau, perusahaan perlu memenuhi standar industri hijau dimana dalam standar ini, aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja juga harus memenuhi syarat.  

 

Riski Saputra, periset lingkungan AEER, juga menegaskan pentingnya melihat keterkaitan antara perlindungan lingkungan dan keselamatan pekerja. Ancaman baru terhadap pekerja dan lingkungan datang dari pengelolaan limbah tailing B3 hasil proses High Pressure Acid Leaching (HPAL). Menurut Riski, sistem dry stack tailing memiliki risiko tinggi terhadap longsor karena umumnya dibangun di wilayah dengan curah hujan tinggi dan aktivitas seismik aktif. Dengan volume limbah yang diproyeksikan mencapai 78 juta ton/tahun seiring peningkatan produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), pemerintah perlu segera menyusun dan menerapkan standar nasional K3L untuk pengelolaan tailing HPAL dan membentuk lembaga pengawas tailing lintas sektor untuk memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

 

Riski juga menyoroti persoalan lama yang belum terselesaikan, yakni polusi udara dari PLTU batubara captive yang digunakan untuk menyuplai energi ke industri smelter nikel. Beban polusi ini  turut ditanggung oleh masyarakat di sekitar kawasan industri. Sebagai contoh, di Morowali, jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat tajam dari 20.508 kasus pada tahun 2021 menjadi 80.713 kasus pada tahun 2024. Selain ISPA, masyarakat juga melaporkan peningkatan penyakit kulit yang diduga disebabkan oleh debu batubara serta penurunan hasil tangkapan ikan yang berimbas pada pendapatan nelayan.

 

Dari sisi regulasi, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai bahwa regulasi yang berlaku, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi industri saat ini dan perlu segera diperbarui. Menanggapi hal ini, Hugo (Kemnaker) pun menyampaikan bahwa proses revisi undang-undang tersebut memang tengah berjalan, namun belum ada kepastian waktu penyelesaiannya.

 

Pekerja di lapangan yang diwakilkan oleh Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) juga memberikan kondisi nyata yang dihadapi para pekerja industri smelter nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Keselamatan pekerja masih sangat minim di daerah industri nikel dan para pekerja sering mendapatkan sanksi ketika berserikat dan menolak kerja yang berbahaya.

 

“Beban kerja tinggi, jam kerja panjang, dan minimnya pengawasan perusahaan membuat pekerja terus berada dalam kondisi bahaya. Banyak kecelakaan disalahkan pada pekerja, padahal fasilitas dan SOP tidak memadai,” tegas Hendra, perwakilan FSPIM.

 

Hendra menyoroti kondisi buruh perempuan yang menghadapi risiko K3 yang berbeda. Fasilitas dasar seperti toilet sering kali tidak tersedia di area kerja atau berjarak terlalu jauh, sehingga memaksa pekerja menahan buang air kecil dan memicu infeksi saluran kemih (ISK), yang banyak dialami oleh buruh perempuan. Ia juga menegaskan bahwa ancaman pelecehan di tempat kerja masih menjadi persoalan serius yang belum mendapat perhatian dan perlindungan memadai.

 

Dalam penutup, para pihak sepakat bahwa reformasi sistem K3L harus dilakukan segera.


“Berbagai persoalan yang terungkap dalam diskusi ini menegaskan bahwa industri nikel di Indonesia menghadapi krisis tata kelola yang serius. Pembenahan menyeluruh diperlukan agar pertumbuhan ekonomi tidak terus dibayar dengan nyawa pekerja, penderitaan masyarakat sekitar, dan kerusakan lingkungan,”  tegas Riski (AEER) dalam pernyataannya.

 

Kontak Media:
Michael Raditya Setiawan
+62 822-4976-1486
michael.rs@aeer.or.id

Share this article :

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat