Pada 27 Oktober 2025, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mengadakan diskusi diseminasi bertemakan Diseminasi dan Diskusi Tertutup Baja Berkeadilan di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terkait urgensi krisis iklim serta persaingan industri hijau, dan mendorong sinergi multipihak dalam upaya dekarbonisasi dan perbaikan kualitas udara untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat di sekitar industri baja.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dalam lingkup kementerian, organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset. Acara ini juga diselenggarakan secara hybrid di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Pusat dari pukul 13.30 hingga 17.00 WIB.
Narasumber:
Peserta yang terlibat meliputi:
Isi kegiatan
Diseminasi ini diawali dengan pemaparan laporan riset AEER yang berjudul “Analisis Dampak Industri Baja terhadap Kondisi Sosial dan Kesehatan Masyarakat di Era Dekarbonisasi”. Peneliti AEER mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total emisi GRK nasional mencapai 1,36 miliar ton CO₂e pada tahun 2023. Industri baja menjadi salah satu kontributor penghasil emisi GRK cukup tinggi. Teknologi Blast Furnace-Blast Oxygen Furnace (BOF-BF) yang digunakan oleh industri baja di Kota Cilegon selain menghasilkan emisi tinggi dan polusi udara, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar.
Dalam perhitungan estimasi CO2 yang dilakukan AEER berdasarkan Greenhouse Gas Protocol, Jika dibandingkan dengan jumlah emisi industri nasional pada 2022 sebesar 340 juta, perusahaan baja di Cilegon sudah mencapai 2,8% dari total emisi hanya pada tahap 1. Perhitungan ini diperoleh melalui data produksi tahunan dan jumlah material/bahan baku yang digunakan dan mengandung karbon. Hal ini menjadi urgensi agar pihak perusahaan baja dapat melakukan dekarbonisasi segera mengingat juga telah ada rencana pengembangan kapasitas hingga dua kali lipat yang secara perhitungan juga mengeluarkan emisi CO2 dengan kelipatan yang sama.
Sementara itu berdasar kuesioner riset AEER, warga Kelurahan Tegal Ratu yang disebut ring 1 kawasan industri mengaku sering alami gangguan kesehatan dalam setahun belakangan, seperti batuk, flu, pilek, gatal-gatal, demam dan lain sebagainya. Mereka menyebut keluhan kesehatan itu disebabkan karena kualitas udara yang lebih buruk. Di samping itu, beberapa gangguan kesehatan tersebut merupakan gejala terjangkitnya penyakit ISPA ringan. Dari hasil kuesioner, ada 5 warga yang mengaku punya riwayat ISPA. Sedangkan dari data Puskesmas, ada 699 kasus ISPA sepanjang Januari-Agustus 2025. Beberapa gangguan lingkungan seperti debu, bising, bau dari pencemaran limbah juga ikut disuarakan masyarakat.
Teknologi BOF-BF pada industri baja ternyata menimbulkan beberapa polutan seperti debu silika, PM2,5, logam berat merkuri (Hg) dan kadmium (Cd) yang akan membahayakan kesehatan warga sekitar. Bahkan berpotensi menyebabkan penyakit kronis apabila polutan tersebut terakumulasi di tubuh dalam jangka waktu yang panjang. Kondisi ini tentunya melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Meski begitu, ada dampak positif yang dirasakan masyarakat terkait kehadiran industri baja. Diantaranya mendapatkan bantuan sosial dan berdampak pada penghasilan karena beberapa dari warga Kelurahan Tegal Ratu ada yang bisa bekerja di perusahaan baja. Serta peluang ekonomi atas pengadaan barang atau jasa di lokasi sekitar perusahaan.
Sementara itu, RR Sri Gadis Pari Bekti dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan pihaknya sudah menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor industri, yang melibatkan 9 jenis industri prioritas, salah satunya industri besi dan baja. Langkah ini diproyeksi akan mereduksi 289.7 juta ton CO2e emisi dan mencapai target emisi nol bersih pada 2050. Untuk mendekarbonisasi 9 subsektor industri hingga tahun 2050, tentu membutuhkan biaya yang tak sedikit, yakni 260 miliar USD.
Ada 5 tipe strategi dekarbonisasi industri yang bisa diterapkan, terutama untuk industri baja. Contohnya adalah mengganti bahan bakar yang tadinya dari fosil batu bara menjadi bahan yang ramah lingkungan. Teknologi BOF-BF yang selama ini digunakan untuk produksi baja bisa diganti dengan Direct Reduced Iron (DRI)-Electric Arc Furnace (EAF) yang berbasis gas dan listrik. Selain berfokus pada pengurangan emisi, Kemenperin mengaku akan mengevaluasi polutan-polutan yang juga tak kalah berbahaya, yang akan berisiko menurunkan kesehatan masyarakat di sekitar industri.
Ardoni Eka Putra, ST dari Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan pihaknya sudah melakukan regulasi kebijakan lingkungan untuk mencapai industri baja hijau. Salah satunya adalah kewajiban perusahan untuk melaporkan AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif industri terhadap lingkungan. Dalam AMDAL tersebut disertakan juga data RKL dan RPL. RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya penanganan dampak lingkungan dari suatu kegiatan, sementara RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan dampak tersebut. Ardoni menyatakan bahwa KLH sangat mendukung inisiatif kemenperin apabila ingin memasukkan aspek ‘dekarbonisasi’ di RKL-RPL untuk perusahaan.
Ardoni juga menyampaikan bahwa KemenLH sudah membuat platform khusus Amdalnet yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dokumen AMDAL, tak hanya untuk perusahaan itu sendiri tetapi juga untuk publik. Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki sejumlah keluhan terkait aktivitas industri, pengaduan tersebut bisa dilayangkan melalui beberapa cara. Pertama, bisa datang langsung ke kantor KemenLH yang akan ditanggapi oleh deputy khusus pengawasan dan pelaporan. Kedua, melalui situs KemenLH, disana akan ada layanan helpdesk. Ketiga, melalui media sosial karena tiap debuty ada akun Instagramnya masing-masing.
Rekomendasi AEER
Maka dari itu, AEER memberikan beberapa rekomendasi demi mewujudkan dekarbonisasi industri baja. Diantaranya penguatan dan penegakan regulasi sirkular dari besi skrap, penyusunan regulasi dekarbonisasi industi, pembuatan buffer zone atau zona penyangga di sekitar kawasan industri, dan pembuatan carbon border atau mekanisme proteksi perdagangan lainnya di Indonesia untuk perlindungan produk baja Indonesia di pasar nasional dan global. Yang tak kalah penting, adanya audiensi dan sosialisasi kegiatan perusahaan baik yang berkaitan dengan ekspansi atau perluasan usaha maupun proses yang bisa membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Laporan dapat diunduh melalui link berikut:
https://bit.ly/DekarbonisasiBaja
Kontak: info@aeer.or.id, 62822 4976 1486
Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat