Power Purchase Agreement atau yang disingkat sebagai PPA adalah dokumen kerjasama yang dilakukan antara pembeli energi listrik dengan produsen listrik secara independepen. Di dalam Bahasa Indonesia, PPA sering juga dikenal sebagai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). Pembeli listrik ini bisa dalam bentuk perusahaan utilitas, seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia, atau langsung dengan perusahaan besar, yang membutuhkan daya listrik yang besar dan lebih.
PPA mempunyai peranan yang penting dalam perkembangan kelistrikan, termasuk dalam penurunan emisi dari kelistrikan dan peningkatan penggunaan energi terbarukan. Peningkatan transparansi pasar kelistrikan berpengaruh pada pengurangan biaya transaksi sekaligus mempermudah akses pasar sehingga dapat memainkan peran kunci dalam transisi yang lebih mulus ke energi terbarukan.
Pengembangan energi terbarukan mendapatkan kendala dalam situasi pembangkit yang telah didominasi oleh pembangkit listrik batubara. Prioritas penghantaran energi terbarukan (green dispatch dan priority access) diperlukan mana kala terjadi kelebihan pasokan agar sistem kelistrikan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah. Untuk itu, diperlukan transparansi pengaturan sistem transmisi dan distribusi, untuk memastikan green dispatch dan priority access tersedia bagi energi terbarukan.
Kebijakan mandatory market share untuk mengurangi pembatasan aliran daya dari energi hijau juga harus didukung oleh peningkatan efisiensi termal dari pembangkit berbahan bakar batu bara agar dapat mengurangi emisi secara signifikan.
Untuk selengkapnya, silakan unduh artikel kami dengan mengisi form dibawah ini. Terima kasih.
Copyright 2024 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat