AEER Desak Perusahaan Taiwan Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Nikel pada Forum Sustainable Supply Chain Challenges under Taiwan’s New Southbound Policy 2024​

Di tengah dunia sedang berjuang untuk mencapai netralitas karbon, muncul kesadaran yang semakin kuat pada isu pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan dalam rantai pasokan mineral kritis yang dibutuhkan untuk keberhasilan transisi energi. Laporan ini berfokus pada dua kawasan industri nikel di Indonesia, yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dan diproyeksikan akan mendominasi produksi global, yaitu 62% pada tahun 2030.

 

Kawasan industri tersebut adalah Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan Tiongkok dan dikontrol secara ketat oleh pemerintah Tiongkok dan Indonesia. Laporan ini merupakan laporan pertama yang mengungkap keberadaan perusahaan multinasional Taiwan yang terdaftar secara publik di industri nikel Indonesia–Walsin Lihwa Corporation dan Yieh Phui Enterprise–yang menunjukkan potensi mereka untuk meningkatkan transparansi industri serta mempromosikan praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia dan lingkungan.

 

Walsin Lihwa, melalui anak perusahaannya, memproduksi nickel pig iron dan nickel matte, serta mengoperasikan pembangkit listrik tenaga batu bara di IMIP dan IWIP. Perusahaan ini memasok nikel dari perusahaan-perusahaan kontroversial seperti PT Sambaki Tambang Sentosa, yang terlibat konflik lahan dengan masyarakat dan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.

 

 Perusahaan ini juga menjual produk nikelnya ke perusahaan-perusahaan Tiongkok yang terkait dengan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan. Keterlibatan Walsin Lihwa juga mencakup pembelian produk baja tahan karat dari produsen Indonesia, yang semakin memperkuat posisinya dalam rantai pasokan nikel global.

 

Yieh Phui Enterprise, melalui beberapa anak perusahaannya, melakukan penambangan nikel dan sedang mengevaluasi untuk pembangunan smelter nikel di Indonesia. Entitas perusahaannya, PT Genba Multi Mineral, diduga melakukan perampasan lahan dan pencemaran lingkungan, yang berdampak serius pada petani tambak udang dan mata pencaharian masyarakat setempat.

 

Terlepas dari kontroversi-kontroversi di atas, perusahaan-perusahaan Taiwan memiliki potensi untuk mempengaruhi praktik-praktik yang lebih etis dan berkelanjutan dalam industri yang tertutup ini dengan mempromosikan transparansi dan mengatasi masalahmasalah lingkungan dan hak asasi manusia yang menjadi masalah pada industrialisasi nikel di Indonesia.

 

Mohon isi formulir dibawah ini untuk mengunduh artikel kami.

(ID) Laporan tentang Dampak Lingkungan dan Hak Asasi Manusia dari Investasi Taiwan dalam Rantai Pasokan Nikel Indonesia

Share this article :

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2024 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat