![]()
Malik Berlianto, Ahli Pertama Pengendalian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup memaparkan materi dalam Green Steel Conference di Hotel Oria Jakarta, 29 September 2026
Jakarta, 29 September 2026 – Transisi industri baja Indonesia menuju produksi rendah karbon tidak cukup hanya mengandalkan perubahan teknologi. Ketersediaan energi bersih, pembiayaan, kepastian kebijakan, pembentukan pasar, kepatuhan lingkungan, serta perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan industri perlu berjalan dalam satu kerangka transformasi industri.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Green Steel Conference “Accelerating the Steel Transition: Building a Competitive, Green Steel, and Responsible Steel Industry Road to COP31” yang diselenggarakan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) pada 29 September 2026 di Oria Hotel, Jakarta Pusat.
Konferensi mempertemukan pemerintah, asosiasi dan pelaku industri, penyedia energi, lembaga keuangan, akademisi, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri baja.
Industri baja memiliki posisi penting dalam pembangunan karena menjadi bahan dasar berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga manufaktur. Namun, perkembangan industri tersebut juga menghadapi tantangan untuk menekan emisi dan polusi sekaligus mempertahankan produktivitas serta daya saing.
Koordinator AEER, Pius Ginting, mengatakan konferensi ini diselenggarakan untuk mendorong pengembangan industri baja yang lebih rendah karbon sebagai bagian dari upaya menghadapi dampak perubahan iklim. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diarahkan agar proses produksi baja semakin ramah lingkungan sehingga peningkatan emisi dan polusi dapat ditekan.
![]()
Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Pius Ginting, menyampaikan kata sambutan pada Green Steel Conference di Hotel Oria Jakarta, 29 September 2026.
Pius menekankan bahwa pembahasan mengenai baja hijau tidak seharusnya berhenti pada perubahan teknologi di dalam pabrik. Transformasi industri juga perlu menghasilkan perbaikan kualitas lingkungan serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri.
Dalam kesempatan yang sama, Robby Fadillah, Direktur Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi, Kementerian PPN/Bappenas menempatkan dekarbonisasi industri baja dalam konteks peningkatan daya saing industri nasional. Menurutnya, daya saing baja ke depan perlu mempertimbangkan tidak hanya harga dan kualitas produk, tetapi juga intensitas emisi karbon yang dihasilkan dalam proses produksinya.
![]()
Robby Fadillah, Direktur Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi, Kementerian PPN/Bappenas memberikan keynote speech pada Green Steel Conference di Hotel Oria Jakarta, 29 September 2026.
Transisi tersebut menghadapi tantangan karena industri perlu menjaga produktivitas dan daya saing sekaligus melakukan investasi yang besar untuk menekan emisi. Karena itu, transformasi industri baja membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, industri, perbankan hingga investor, dengan tetap memperhatikan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya menerjemahkan peta jalan industri ke dalam proyek-proyek konkret. Inovasi teknologi, arah kebijakan yang jelas, serta pemanfaatan berbagai pilihan teknologi pengurangan emisi diperlukan agar peta jalan dekarbonisasi tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat diterapkan dalam pengembangan industri.
Diskusi Panel 1: Menyelaraskan Roadmap Dekarbonisasi dengan Praktik Industri
Sesi pertama konferensi membahas kesenjangan antara ambisi dekarbonisasi industri baja dengan kesiapan teknologi, energi, pembiayaan, dan kondisi industri di lapangan.
Dari perspektif industri, Zeni Nugi Aryani, Analis Lingkungan & Energi dari The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISA) menjelaskan bahwa dekarbonisasi baja perlu dilakukan secara bertahap karena perubahan teknologi membutuhkan investasi besar dan kesiapan infrastruktur yang tidak dapat dibangun dalam waktu singkat.
IISIA membagi arah transisi dalam beberapa tahapan. Dalam jangka pendek hingga 2030, fokus diarahkan pada peningkatan efisiensi energi serta pemanfaatan energi terbarukan. Memasuki periode berikutnya, pilihan teknologi mencakup peningkatan pemanfaatan scrap, hidrogen, serta Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS). Dalam jangka panjang, teknologi berbasis hidrogen diproyeksikan memiliki peran lebih besar dalam proses pembuatan besi.
Sejumlah industri anggota IISIA juga telah memulai berbagai langkah, antara lain menggunakan pembangkit listrik tenaga surya, kendaraan listrik untuk kegiatan operasional, memanfaatkan gas buang sebagai sumber energi, serta menyusun Environmental Product Declaration untuk menunjukkan jejak lingkungan produknya.
Namun, tantangan tidak hanya berada pada teknologi. IISIA menyoroti belum terbentuknya permintaan yang kuat terhadap baja hijau, keterbatasan pasokan scrap domestik, serta kompleksitas dalam menelusuri emisi dari rantai produksi hulu hingga hilir.
Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa turut menjadi perhatian. Kebijakan tersebut membuat kandungan karbon produk semakin terkait dengan akses pasar. Karena itu, industri mendorong pembentukan green procurement, insentif fiskal dan pembiayaan, perlindungan pasar domestik yang adil, serta pengembangan industri pengolahan scrap.
Dari sisi penyediaan energi, Nanang Kurniawan, VP Technology & Engineering Pertamina New & Renewable Energy menjelaskan bahwa hidrogen hijau dapat menjadi salah satu pilihan untuk menggantikan penggunaan karbon dalam proses produksi baja.
Indonesia memiliki sumber energi terbarukan yang dapat digunakan untuk memproduksi hidrogen, mulai dari tenaga surya, panas bumi, angin, hingga tenaga air. Namun, pengembangan hidrogen masih menghadapi persoalan keekonomian, kesiapan infrastruktur, dan terbentuknya pasar.
![]()
Nanang Kurniawan, VP Technology & Engineering Pertamina New & Renewable Energy memaparkan materi pada Green Steel Conference di Hotel Oria Jakarta, 29 September 2026.
Pertamina NRE saat ini mengembangkan sejumlah proyek percontohan, termasuk pemanfaatan sampah untuk menghasilkan biohidrogen serta penggunaan energi panas bumi. Nanang melihat penurunan biaya teknologi energi terbarukan secara bertahap dapat membuka peluang lebih besar bagi pemanfaatannya dalam industri baja.
Persoalan pembiayaan dibahas Dwi Rahayu Ningrum dari Koalisi ResponsiBank. Ia menilai kerangka pembiayaan berkelanjutan sebenarnya telah berkembang, termasuk melalui Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI.
Namun, menurut ResponsiBank, kriteria transisi bagi industri beremisi tinggi perlu memiliki standar yang lebih tegas agar pembiayaan tidak hanya menghasilkan klaim hijau tanpa penurunan emisi yang terukur.
ResponsiBank juga mendorong prinsip polluter pays atau pencemar membayar. Pendanaan transisi, menurutnya, tidak seharusnya memindahkan seluruh biaya perubahan teknologi kepada masyarakat atau anggaran publik. Lembaga keuangan juga perlu memastikan rencana transisi perusahaan memiliki target emisi yang jelas serta memperhatikan aspek sosial dan masyarakat terdampak.
Perspektif masyarakat kemudian memperlihatkan bagaimana persoalan industri dirasakan secara langsung di tingkat tapak.
Perwakilan warga Cilegon, menyampaikan pengalaman masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri. Mereka mengangkat persoalan debu, kebisingan, bau, banjir, hingga gangguan kesehatan, termasuk keluhan mengenai penyakit pernapasan. Masyarakat juga mengeluhkan sulitnya menyampaikan pengaduan secara langsung kepada perusahaan karena adanya pembatas kawasan industri dengan permukiman.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan IISIA mengakui bahwa pembahasan dekarbonisasi selama ini banyak berfokus pada penurunan angka emisi di dalam operasi perusahaan, sementara dampak eksternal terhadap masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi industri. Isu tersebut dinilai perlu menjadi catatan bagi asosiasi untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
Diskusi Panel 2: Lingkungan, Pembiayaan, HAM, dan Transisi Berkeadilan
Pembahasan selanjutnya memperluas agenda dekarbonisasi dengan melihat kepatuhan lingkungan, pembiayaan, kualitas udara, perlindungan masyarakat, serta implikasi transisi terhadap tenaga kerja.
Malik Berlianto, Ahli Pertama Pengendalian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa agenda dekarbonisasi perlu dimulai dengan memastikan industri memenuhi kewajiban lingkungan yang paling mendasar.
Berdasarkan evaluasi yang dipaparkan dalam forum, dari 191 perusahaan baja dan besi yang dinilai melalui PROPER, masih ada sekitar 62 persen berada pada peringkat Merah. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat perusahaan yang perlu memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban dasar pengelolaan lingkungan.
Menurut Malik, sebelum perusahaan bergerak menuju berbagai program dekarbonisasi yang lebih maju, aspek mendasar seperti pengelolaan air, udara, limbah, serta pemenuhan kewajiban dalam izin lingkungan tetap harus diselesaikan.
Penggunaan scrap dalam produksi baja juga membawa persoalan baru. Peningkatan penggunaan material daur ulang dinilai penting dalam transisi menuju proses produksi yang lebih rendah karbon, tetapi rantai pasoknya perlu dilengkapi sistem deteksi dan pengawasan untuk mencegah masuknya material yang terkontaminasi zat radioaktif.
Dari sisi keuangan, Dien Sukmarini, Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pasar modal memiliki sejumlah instrumen yang dapat mendukung transformasi industri menuju kegiatan rendah karbon.
![]()
Dien Sukmarini, Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan materi pada Green Steel Conference di Hotel Oria Jakarta, 29 September 2026.
Instrumen tersebut antara lain green bond atau green sukuk, social bond, sustainability-linked bond, hingga transition bond. Untuk industri hard-to-abate seperti baja, pembiayaan transisi dapat digunakan untuk mendukung rencana penurunan emisi secara bertahap dan terukur.
Sementara itu, Pius Ginting, Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menempatkan transisi baja dalam konteks kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Menurut AEER, penggunaan teknologi produksi konvensional berbasis batu bara menghasilkan berbagai polutan yang dapat memengaruhi kualitas udara di sekitar kawasan industri. Karena itu, transisi menuju teknologi rendah karbon juga harus memberikan manfaat langsung dalam menurunkan polusi yang diterima masyarakat.
AEER turut mendorong pembaruan standar emisi industri baja, penguatan pemantauan emisi, keterbukaan data, serta penataan buffer zone atau zona penyangga antara fasilitas industri dengan kawasan permukiman.
Perspektif hukum dan transisi berkeadilan disampaikan Grita Anindarini, Senior Strategist, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). Ia menyoroti bahwa perubahan teknologi dapat membawa konsekuensi bagi tenaga kerja, terutama ketika teknologi baru membutuhkan jumlah pekerja atau keterampilan yang berbeda.
Karena itu, transisi tidak cukup hanya dirancang dari sisi teknologi. Pemetaan keterampilan, retraining, dan reskilling perlu disiapkan agar pekerja tidak menjadi kelompok yang menanggung beban perubahan industri.
![]()
Grita Anindarini (kanan), Senior Strategist, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menyampaikan materi pada Green Steel Conference di Hotel Oria Jakarta, 29 September 2026.
Grita juga menekankan bahwa konsep just transition perlu mencakup pemulihan terhadap masyarakat dan lingkungan yang sebelumnya telah terkena dampak aktivitas industri.
Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan, seperti nelayan dan petani, tidak dapat diabaikan hanya karena perusahaan kemudian mengganti teknologi produksi dengan teknologi yang lebih rendah karbon.
Dalam sesi diskusi, masyarakat Cilegon kembali mengangkat kondisi kawasan industri yang berdekatan dengan permukiman.
Perwakilan warga Cilegon mempertanyakan akses masyarakat terhadap informasi kualitas udara dan kemungkinan pemasangan alat pemantauan kualitas udara yang dapat menunjukkan kondisi secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Malik menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Sistem Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA). Namun, pemasangan perangkat di berbagai wilayah masih menghadapi keterbatasan biaya dan cakupan.
Warga lainnya juga menyoroti persoalan perubahan garis pantai, kerusakan mangrove, pencemaran, serta dampaknya terhadap akses dan mata pencaharian nelayan.
KLH menyampaikan bahwa pengawasan lingkungan masih memiliki keterbatasan, termasuk karena sebagian evaluasi berbasis pada dokumen. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pencemaran yang disertai bukti, dan status kinerja lingkungan perusahaan tetap dapat dievaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
Sharing Session: Belajar dari Transisi Baja Hijau di Berbagai Negara
Konferensi kemudian membandingkan pengalaman Indonesia dengan perkembangan kebijakan baja hijau di sejumlah negara.
Juniko Nur Pratama, manager Industry Decarbonization Program IESR menyoroti bahwa Indonesia masih memiliki kapasitas produksi baja yang banyak menggunakan teknologi BF-BOF berbasis batu bara dan kokas. Di sisi lain, ketersediaan scrap berkualitas juga menjadi tantangan bagi peningkatan penggunaan Electric Arc Furnace (EAF).
Menurut Juniko, keputusan teknologi perlu diperhitungkan secara hati-hati karena fasilitas baja membutuhkan investasi besar dan memiliki usia operasi yang panjang. Karena itu, kebijakan dan batas emisi perlu ditentukan sejak awal agar ekspansi kapasitas baru tidak mengunci industri Indonesia pada teknologi beremisi tinggi dalam jangka panjang.
Muhammad Arief Virgy, Public Policy Analyst The Habibie Centre menekankan sisi permintaan. Menurutnya, biaya produksi baja hijau yang relatif lebih tinggi membutuhkan adanya pasar domestik yang mampu menyerap produk tersebut.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah green public procurement. Pemerintah, sebagai salah satu konsumen besar baja untuk berbagai proyek pembangunan, dinilai dapat memainkan peran dalam menciptakan permintaan terhadap produk dengan jejak karbon lebih rendah.
Pengalaman Australia disampaikan Ernita Paramasari, Senior Analyst dari Climateworks Centre. Australia memiliki potensi mengembangkan green iron dan green steel, tetapi menghadapi persoalan harga energi terbarukan dan terbatasnya permintaan domestik.
Sejumlah instrumen kemudian dikembangkan, antara lain Public Procurement Mandates, Advance Market Commitments, dukungan investasi, serta kerja sama bilateral untuk membangun koridor perdagangan green iron.
![]()
Manager Industry Decarbonization Program IESR Juniko Nur Pratama (kiri), Public Policy Analyst The Habibie Centre Muhammad Arief Virgy (tengah), Senior Analyst Climateworks Centre Ernitia Paramasari saat menjadi pembicara pada Green Steel Conference di Hotel Oria Jakarta, 29 September 2026.
Sementara itu, Constantine Johnson, Steel Analyst dari SteelWatch membahas pengaruh harga karbon terhadap daya saing baja rendah karbon. Harga karbon yang semakin tinggi dapat mengubah perbandingan keekonomian antara produksi baja berbasis batu bara dengan teknologi yang memiliki emisi lebih rendah.
Yssane Choksey, Project Lead Global Steel Transition dari Agora Industry menyoroti pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap batu bara melalui teknologi seperti green hydrogen–DRI–EAF serta pemanfaatan scrap melalui EAF.
Ia juga menempatkan CBAM dan harga karbon sebagai bagian dari perubahan lanskap perdagangan internasional. Ketika tingkat emisi semakin diperhitungkan dalam akses pasar, negara produsen baja memerlukan arah kebijakan yang jelas agar pelaku industri mengetahui teknologi dan investasi seperti apa yang perlu dipersiapkan.
Dari Roadmap Menuju Implementasi Transisi Baja Hijau
Rangkaian diskusi memperlihatkan bahwa dekarbonisasi industri baja tidak memiliki satu solusi tunggal.
Transformasi membutuhkan kombinasi antara efisiensi energi, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, pengembangan teknologi, pembiayaan transisi, hingga penciptaan pasar bagi produk rendah karbon.
Namun, perubahan tersebut juga perlu dilakukan bersamaan dengan penguatan kepatuhan lingkungan.
Data kepatuhan yang dibahas dalam konferensi, pengalaman masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, serta konsekuensi perubahan teknologi terhadap tenaga kerja menunjukkan bahwa istilah “baja hijau” tidak seharusnya hanya ditentukan berdasarkan tingkat emisi produk.
Transformasi industri juga perlu dilihat dari kualitas udara yang dirasakan masyarakat, keterbukaan informasi lingkungan, perlindungan pekerja, mekanisme pengaduan, serta kemampuan masyarakat untuk memperoleh pemulihan ketika terjadi dampak.
Menjelang COP31, AEER mendorong agar peta jalan dekarbonisasi industri baja diterjemahkan menjadi langkah yang lebih konkret dan terukur. Pemerintah, industri, lembaga pembiayaan, penyedia energi, masyarakat sipil, serta masyarakat terdampak perlu terlibat dalam menentukan arah perubahan tersebut.
Transisi baja hijau pada akhirnya bukan hanya persoalan mengganti sumber energi atau teknologi produksi. Perubahan tersebut perlu memastikan industri baja Indonesia tetap memiliki daya saing dalam perubahan ekonomi global, sekaligus menghasilkan kualitas lingkungan dan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kontak media:
Erny S
Media & Communication Strategist
0822-4976-1486
Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat