Tragedi di Grasberg: Produksi Tembaga Tak Boleh Mengalahkan Keselamatan Pekerja

Siaran Pers AEER

 

JAKARTA, 25 September  2025 –  Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa tujuh pekerja PT Freeport Indonesia di  tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.  Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan Indonesia masih menghadapi persoalan serius, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari budaya keselamatan.

Insiden terjebaknya tujuh pekerja di tambang bawah tanah Freeport semestinya menjadi panggilan keras bagi negara: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah tidak relevan lagi dalam menghadapi risiko pertambangan modern, khususnya operasi bawah tanah yang secara natural sangat berbahaya. Pemerintah harus segera memprioritaskan revisi UU K3 agar regulasi baru mampu mengakomodasi kondisi nyata di tambang-tambang besar seperti Grasberg, memperkuat kewajiban standar teknis minimal, mekanisme pengawasan, peran pekerja dalam audit keselamatan, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Apalagi mengingat sejumlah insiden keselamatan pekerja telah terjadi di Tambang Grasberg dalam tiga dekade terakhir. Pada tahun 2003, longsor besar menewaskan delapan pekerja dan melukai lima orang setelah dinding tambang runtuh — meskipun perusahaan telah mengetahui indikasi keretakan dua hari sebelumnya. Insiden serupa muncul pada tahun 2006 dan 2013: pada 2013, atap terowongan pelatihan bawah tanah di fasilitas Big Gossan roboh, menjebak puluhan pekerja dan menewaskan banyak di antaranya.
 
Sebagai latar belakang, organisasi LION Indonesia pernah memaparkan betapa UU 1/1970 dinilai sangat lemah dalam menjamin keselamatan kerja modern di berbagai sektor. Kajian semacam ini menjadi modal penting agar revisi UU K3 bukan sekadar kosmetik, melainkan regulasi yang benar-benar responsif terhadap risiko sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.
 

Lebih jauh, tragedi ini terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan dunia akan mineral kritis seperti tembaga. Tembaga menjadi tulang punggung transisi energi global—mulai dari kendaraan listrik, dan energi terbarukan,  Grasberg, sebagai salah satu tambang tembaga terbesar di dunia, memiliki posisi strategis dalam memenuhi kebutuhan itu. Namun, justru tekanan untuk mengejar target produksi di tengah lonjakan permintaan global berpotensi memperlemah standar keselamatan kerja di lapangan.

 

Pasca insiden ini, Freeport Indonesia juga dipastikan tidak akan mampu memaksimalkan produksi emas dan tembaga hingga akhir 2025. Hal ini memperlihatkan bahwa mengabaikan keselamatan tidak hanya berdampak pada hilangnya nyawa pekerja, tetapi juga menimbulkan risiko bagi stabilitas pasokan global. Tragedi Grasberg menjadi pengingat bahwa orientasi pada produksi semata adalah jalan yang keliru: keselamatan pekerja harus ditempatkan sebagai prioritas mutlak dalam setiap operasi pertambangan, terlebih di era ketika mineral kritis semakin dibutuhkan dunia.

 

“Kecelakaan ini harus menjadi momentum kebangkitan regulasi. Pemerintah tidak boleh sekedar mengandalkan laporan dari perusahaan — UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah tidak lagi memadai untuk menjamin perlindungan pekerja di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan bawah tanah. Harus ada investigasi independen, audit keselamatan secara rutin dan berkala, serta keterlibatan aktif pekerja dan serikat dalam pengawasan regulasi dan pelaksanaan standar K3 — semuanya sebagai bagian dari proses revisi mendesak UU K3,” demikian tegas AEER.

 

Keselamatan pekerja adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar. Revisi mendesak UU K3, audit independen, transparansi informasi, serta partisipasi publik akan menjadi kunci agar tragedi serupa tidak terus berulang di tambang-tambang Indonesia.

 

Foto: Freeport, PTFI

Share this article :

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat