RUPTL 2025-2034, Tambahan 6,3 GW Batubara, AEER Desak Moratorium

Jakarta, 27 Mei 2025 —  Pemerintah Indonesia, melalui PT PLN (Persero), telah menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan target ambisius: 61% dari total penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Langkah ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam arah transisi energi nasional.

Namun, rencana ini masih membuka ruang besar bagi energi fosil, termasuk penambahan 6,3 GW Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dalam satu dekade ke depan. Kebijakan ini bertentangan dengan urgensi krisis iklim dan komitmen jangka panjang Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca

Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada November 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk menghentikan seluruh pembangkit listrik berbasis energi fosil dalam 15 tahun ke depan dan membangun lebih dari 75 gigawatt (GW) kapasitas energi terbarukan dalam periode yang sama. Komitmen ini mencerminkan visi Indonesia untuk mencapai net zero emission sebelum tahun 2050, lebih cepat satu dekade dari target sebelumnya

Namun, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang dirilis oleh PLN menunjukkan ketidaksesuaian dengan komitmen tersebut. RUPTL tersebut masih mencakup penambahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara sebesar 6,3 GW hingga tahun 2034. Hal ini berarti hanya tersisa enam tahun untuk beralih sepenuhnya ke energi baru terbarukan (EBT), sebuah jangka waktu yang sangat sempit mengingat kompleksitas transisi energi.

Tanpa rencana yang jelas dan terintegrasi, terdapat risiko besar bahwa komitmen yang telah disampaikan di forum internasional akan mengalami perubahan atau tidak terlaksana secara konsisten. 

AEER mendesak pemerintah untuk

  1. Menetapkan moratorium PLTU baru, sejalan dengan komitmen internasional Indonesia untuk menghentikan pembangkit berbasis energi fosil sebelum 2040. 
  2. Mengalihkan seluruh investasi energi ke sumber bersih dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan industri rantai pasok panel surya, baterai, dan kendaraan listrik 
  3. Menerapkan prinsip demokrasi energi, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan energi, serta memastikan distribusi energi yang adil dan merata.


Transisi energi harus sejalan dengan keadilan iklim, keberlanjutan lingkungan, dan ketahanan energi nasional. Pemerintah perlu menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan konsisten dalam mewujudkan komitmen transisi energi, demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan.







Share this article :

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat