![]()
Jakarta, 15 Desember 2025 – Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menggelar diskusi publik bertajuk “Pendanaan Penanganan Bencana di Era Krisis Iklim: Urgensi Wealth Tax sebagai Tanggung Jawab Keadilan Iklim”, sebagai respons atas bencana hidrometeorologis besar yang melanda Sumatera pada akhir November 2025. Diskusi ini menyoroti peningkatan frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologis di Indonesia sebagai dampak langsung krisis iklim yang diperparah oleh kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menunjukkan bahwa suhu global telah meningkat sekitar 1,6°C dibandingkan era pra-industri, yang berdampak pada peningkatan hujan ekstrem, cuaca tidak menentu, dan kejadian siklon tropis di wilayah yang sebelumnya jarang terdampak.
Cuaca Ekstrem akibat Perubahan Iklim dan Deforestasi Memperbesar Risiko Bencana Hidrometeorologis
Armi Susandi, Dosen Meteorologi Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB menjelaskan, kenaikan suhu global akan meningkatkan kandungan uap air di atmosfer, sehingga kejadian hujan ekstrem menjadi lebih sering dan lebih intens.
“Perubahan iklim telah mengubah sistem atmosfer dan laut, sehingga meningkatkan frekuensi serta intensitas kejadian cuaca ekstrem di Indonesia. Kondisi ini menjadikan hujan ekstrem, angin kencang, dan siklon tropis semakin berisiko, terutama di wilayah dengan kerentanan lingkungan yang tinggi,” papar Armi.
Armi juga menjelaskan bahwa banjir akibat cuaca ekstrem ini akan lebih berisiko terjadi ketika adanya deforestasi yang masif dan alih fungsi lahan dari hutan menjadi pertambangan dan perkebunan.
“Curah hujan ekstrem adalah pemicu. Tetapi deforestasi, degradasi daerah aliran sungai, dan tata kelola ruang yang buruk mengubah hujan ekstrem menjadi banjir dan longsor,” jelas Armi.
Ia menegaskan bahwa dalam satu dekade terakhir, Sumatera telah kehilangan hampir ±1,2 juta hektare tutupan hutan, terutama di wilayah hulu DAS, sehingga daya serap tanah menurun drastis dan limpasan air meningkat tajam.
Ketimpangan antara Risiko Bencana dan Kapasitas Pendanaan Publik
Menurut Jaya Darmawan, Peneliti Ekonomi Lingkungan CELIOS, besarnya kerugian akibat bencana tidak sebanding dengan kapasitas fiskal pemerintah dalam merespons dan memulihkan dampak bencana.
“Pemodelan CELIOS menunjukkan bahwa banjir di Sumatera menyebabkan kerugian ekonomi materiil mencapai Rp68,67 triliun secara nasional, sementara di Aceh sendiri terjadi penyusutan ekonomi regional sekitar 0,88 persen atau setara Rp2,04 triliun. Di sisi lain, ruang fiskal pemerintah untuk mitigasi dan penanganan bencana sangat terbatas dan tidak sebanding dengan skala kerugian yang terjadi,” ungkap Jaya.
Keterbatasan fiskal yang terjadi di Indonesia menegaskan bahwa persoalan pendanaan bencana di Indonesia bukan semata soal besaran kerugian, tetapi juga menyangkut struktur pembiayaan yang belum mampu mengaitkan sumber risiko dengan sumber pendanaan.
Lebih lanjut Shofie Azzahrah, Peneliti Ekonomi Hijau AEER menyebut, meningkatnya risiko bencana akibat krisis iklim di Indonesia ini tidak diimbangi dengan sistem pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.
“Pendanaan bencana di Indonesia masih sangat bergantung pada APBN dan APBD yang ruang fiskalnya relatif terbatas. Anggaran BNPB pada 2025 hanya sekitar Rp806,97 miliar, sementara Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi akibat bencana mencapai USD 2–3 miliar per tahun. Dalam kondisi ini, biaya sosial dan ekologis dari aktivitas ekonomi berisiko tinggi, termasuk industri energi fosil yang berkontribusi terhadap perubahan iklim dan bencana hidrometeorologis, justru lebih banyak ditanggung oleh masyarakat yang berada di lokasi paling terdampak,” tegasnya.
“Kami menilai perlunya mekanisme pendanaan berbasis prinsip polluter pays dan instrumen fiskal progresif agar pembiayaan bencana ditanggung oleh pihak yang bertanggungjawab dan tidak terus ditanggung oleh masyarakat,” lanjut Shofie.
Bisakah Pajak Kekayaan sebagai Opsi Pendanaan Bencana?
Dalam konteks tersebut, kebutuhan pendanaan bencana tidak bisa lagi hanya mengandalkan struktur anggaran yang ada. Keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya risiko bencana menuntut adanya sumber pendanaan baru yang lebih stabil dan berkeadilan, termasuk melalui instrumen fiskal progresif yang mampu memperkuat kapasitas negara tanpa membebani masyarakat luas.
Ema Kurnia Aminnisa, The PRAKARSA, menekankan bahwa meningkatnya frekuensi bencana berbanding terbalik dengan kapasitas fiskal negara untuk membiayai mitigasi dan penanganan bencana.
“Pendanaan kebencanaan dalam APBN masih jauh dari memadai dan mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah terhadap mitigasi dan penanganan bencana. Hal ini tercermin dari merosotnya alokasi anggaran pada lembaga kunci seperti BNPB, yang pada dua tahun terakhir (2024 dan 2025) justru lebih rendah dibandingkan tahun 2015. Di tengah meningkatnya risiko dan frekuensi bencana, kebijakan anggaran ini menunjukkan rendahnya komitmen dalam penanggulangan dan penanganan bencana. Sebagai alternatif, penerapan pajak kekayaan menjadi solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal negara, dengan potensi penerimaan sekitar Rp78 triliun, sekaligus menegakkan keadilan fiskal melalui redistribusi pendapatan dari 1% kelompok terkaya (high net worth individual) di Indonesia,” ujar Ema.
Ketimpangan antara sumber risiko bencana dan sumber pendanaannya telah menciptakan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Oleh karena itu, penguatan pendanaan bencana yang adil dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak, termasuk melalui instrumen fiskal progresif yang menempatkan tanggung jawab pendanaan pada pihak yang paling diuntungkan dari aktivitas ekonomi berisiko tinggi, sekaligus memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat rentan di tengah krisis iklim yang kian memburuk.
Kontak Media:
Michael Raditya Setiawan
+62 822-4976-1486
michael.rs@aeer.or.id
Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat