
Delegasi Indonesia hanya jadi penonton. Mengingkari tanggung jawab konstitusional soal deforestasi dan hak Masyarakat Adat.
JAKARTA, 23 November 2025 – Sulit untuk tidak kecewa dengan hasil final Konferensi Perubahan Iklim ke-30 PBB atau COP30-UNFCCC yang diketok di Belém, Brasil, Sabtu, 22 November 2025. Di saat krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan, COP30 yang disebut-sebut sebagai COP of the Truth gagal menjawab tantangan tersebut dengan rencana dan aksi nyata.
Kegagalan itu terlihat nyata bagaimana negara-negara gagal menyepakati komitmen untuk beralih dari penggunaan energi berbahan bakar fosil meski mendapat tekanan yang luar biasa dari masyarakat sipil. Keputusan akhir COP30 tidak menjawab transisi energi yang adil dan setara dibarengi pendanaan penuh untuk beralih dari bahan bakar fosil. Padahal penggunaan minyak, batu bara, dan gas sudah terbukti secara ilmiah salah satu akar penyebab terjadinya krisis iklim.
Tanda-tanda kegagalan itu ditandai dengan membludaknya kehadiran gerombolan pelobi bahan bakar fosil dan minimnya transparansi karena negosiasi sering dilakukan secara tertutup yang berisiko mengikis kepercayaan publik. Indonesia bahkan diganjar penghargaan “Fossil of the Day” karena membawa 46 orang pelobi dari industri fosil. Tren ini sangat mencemaskan. Tata kelola proses negosiasi perlu ditinjau kembali untuk memastikan respons terhadap krisis iklim global bisa memenuhi urgensi.
Kegagalan paling fatal yang terjadi dalam COP30 adalah penolakan negara-negara maju untuk menyetujui penyediaan pendanaan di semua bidang. Kelompok negara maju yang mempunyai utang ekologis ini menghalangi komitmen pendanaan adaptasi, ambisi mitigasi, dan transisi dari bahan bakar fosil. Kegagalan memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Paris ini telah menggerus kepercayaan dan keadilan sekaligus membatasi cita-cita COP.
Memang ada kesepakatan pendanaan tiga kali lipat untuk adaptasi bagi negara-negara yang rentan terhadap krisis iklim sebesar US$120 miliar per tahun dari negara-negara maju. Namun, target pendanaan itu diundur lima tahun menjadi 2035 dari target semula yang diusulkan 2030. Pengunduran target ini menjadi tidak adil bagi kelompok yang sudah terdampak oleh krisis iklim.
Kekecewaan semakin besar karena COP30 gagal menjawab ketidakadilan dengan tidak adanya rencana dan respons untuk menjawab kesenjangan ambisi dan hanya sepakat untuk memiliki proses lebih lanjut untuk menjembatani kesenjangan termasuk transisi yang adil, setara, dan tertib dari bahan bakar fosil. Dunia membutuhkan implementasi dan pendanaan untuk secepatnya mengatasi akar dari krisis iklim.
COP30 yang berlangsung di pintu masuk hutan Amazon juga gagal mengeluarkan peta jalan penghentian penghilangan hutan (deforestation). Tidak ada rencana konkret guna mencegah deforestasi. Ini semakin menegaskan COP30 yang semula disebut konferensi yang fokus pada masalah hutan ternyata gimmick semata.
Pencapaian terbaik dari COP30 adalah adanya mekanisme transisi yang berkeadilan (Just Transition Mechanism). Keputusan COP30 ini berisi bahasa yang ambisius dan komprehensif tentang hak dan inklusi: hak asasi manusia, hak pekerja, hak Masyarakat Adat dan referensi kuat tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pendidikan, pengembangan pemuda. Keputusan ini merupakan hasil perjuangan kolektif dari serikat pekerja, komunitas, organisasi Masyarakat Adat dan masyarakat sipil selama bertahun-tahun.
Berikut respons anggota Koalisi JustCOP atas hasil final COP30-UNFCCC yang berlangsung di Belem, Brasil:
Koordinator Tim Lobi Koalisi JustCOP/ Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad
Sungguh disayangkan tidak ada rencana konkret dalam COP30. Target pengurangan emisi terlalu lemah, mekanisme pendanaan yang belum jelas, kurangnya komitmen konkret dari beberapa negara besar. Meskipun katanya pendanaan adaptasi tripling tapi tetap belum jelas. Sekarang tugasnya adalah mengubah momentum itu menjadi rencana konkret. Kolombia bakal menggelar konferensi April mendatang untuk membuat peta jalan (road map) yang jelas, ada tolok ukur dan dukungan institusional buat berjalannya transisi energi.
Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono
Dari sisi keadilan bagi subjek rentan, ada kemajuan dengan menempatkan Masyarakat Adat menjadi pusat perhatian. Namun, belum ada keputusan penting mengenai hak tenurial. Belum ada kamar khusus dalam negosiasi mengenai hak tenurial yang berhubungan erat dengan pengetahuan lokal dan biodiversitas. Komitmen menghentikan deforestasi pun senasib dengan komitmen penurunan emisi. Meskipun skema pendanaan Tropical Forest Forever Facility (TFFF) berhasil diluncurkan, tetapi ini jelas bukan kemenangan, mengingat mekanisme itu berada di luar konvensi maupun Perjanjian Paris. Perjuangan mewujudkan keadilan bagi seluruh subjek rentan masih panjang. Ruang negosiasi transisi berkeadilan dan tujuan global adaptasi serta pendanaan boleh jadi adalah arena yang harus diintervensi oleh masyarakat sipil.
Country Director Greenpeace untuk Indonesia, Leonard Simanjuntak
COP30 mengecewakan dan sama sekali tak sesuai harapan. Tidak ada komitmen dan rencana yang konkret, baik untuk mengakhiri era industri fosil, menghentikan deforestasi, peningkatan pendanaan iklim global maupun untuk menutup celah yang menganga dalam mencapai batas aman 1,5 derajat Celcius yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Yang ada hanya kemunafikan sejumlah negara yang terus mengabaikan dampak serangkaian bencana iklim yang telah menimpa ratusan juta orang. Di tengah itu semua, delegasi Indonesia memutuskan hanya menjadi penonton. Mereka mengingkari tanggung jawab konstitusional pada Pembukaan UUD 1945 untuk mendukung multilateralisme.
Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat, Pius Ginting
Indonesia menjadi pemasok utama nikel bagi transisi energi dunia, tetapi warga lokal dan Masyarakat Adat masih menghadapi ancaman pencemaran dan degradasi lingkungan. Mekanisme transisi berkeadilan yang baru harus memastikan Indonesia mendapatkan akses pada teknologi industri yang lebih aman dan rendah polusi, didukung kerja sama riset dan pendanaan publik memadai. Mekanisme Transisi Berkeadilan mengarahkan investasi dalam produksi bersih, perlindungan komunitas, konservasi mineral dan perluasan daur ulang untuk mengurangi ketergantungan pada ekstraksi baru. Untuk itu, perlu mewajibkan uji tuntas rantai pasokan perusahaan atau Corporate Due Dilligence Supply Chain atas lingkungan dan HAM terkait penggunaan mineral kritis, bukan sementara berdasarkan kesukarelaan.
====
Tentang JustCOP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) adalah jaringan masyarakat sipil yang memperjuangkan tata kelola iklim berbasis hak dan demokratis, dengan menempatkan komunitas terdampak sebagai aktor utama perubahan.
Kontak Media: justcop@ariseindonesia.com
Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat