
Akses terhadap energi listrik merupakan hak dasar yang paling fundamental untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Namun, meskipun rasio elektrifikasi nasional telah mencapai lebih dari 99%,1 banyak wilayah 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar) masih belum teraliri listrik. Keterbatasan ini membatasi waktu belajar anak, aktivitas UMKM, pelayanan kesehatan, dan akses informasi. Dampaknya lebih berat bagi kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas, khususnya pada ketergantungan pekerjaan domestik pada tenaga manual, mulai dari mengolah pangan, menyiapkan air bersih, hingga aktivitas ekonomi rumah tangga.
Di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, misalnya, 26 dari 140 desa (19,86%) belum teraliri listrik PLN. Begitu juga di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, meskipun rasio elektrifikasi desa secara umum terus meningkat melalui perluasan jaringan PLN dan program listrik desa di wilayah 3T, observasi lapangan menunjukkan keberadaan desa-desa terpencil yang belum tersambung listrik PLN, sehingga masyarakatnya masih bergantung pada genset dan PLTS skala kecil untuk memenuhi kebutuhan dasar listrik. Kondisi ini mengalami hambatan utama berupa faktor geografis, persebaran desa yang terpencar, topografi daerah yang sangat bervariasi, serta keterbatasan infrastruktur.
Secara nasional, penyediaan listrik masih didominasi energi fosil: batu bara (53%) dan gas (26%) dari total kapasitas 81,2 GW. Ketergantungan ini menimbulkan dampak lingkungan serius seperti deforestasi, di Kalimantan Selatan mencapai 16.067 hektar (2023) dan Kalimantan Tengah lebih dari 63.000 hektar terancam (2023-2024)—serta pencemaran air dan kerusakan ekosistem. Eksternalitas negatif ini belum diperhitungkan dalam biaya pertambangan.
Indonesia memiliki potensi besar energi terbarukan: tenaga surya hingga 7.714,6 GW, mikrohidro 6 GW, dan tenaga bayu 26 GW. Dengan adanya penyediaan listrik energi terbarukan berbasis komunitas, akses energi dapat meningkat terutama di daerah yang sebelumnya belum menikmati suplai listrik. Lebih dari sekadar infrastruktur, energi harus dipandang sebagai hak dasar yang menjamin kualitas hidup serta instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi. Bagi perempuan, akses listrik mengurangi beban kerja domestik dan membuka peluang usaha produktif. UMKM dapat menekan biaya operasional dan memperluas skala usaha. Dalam jangka panjang, energi terbarukan berbasis komunitas memperkuat kemandirian desa, membuka lapangan pekerjaan, dan memastikan kelompok rentan tidak tertinggal dalam pembangunan.
Kebijakan nasional telah ada, seperti RUEN, RUKN, Perpres No. 112/2022, hingga rencana Presiden Prabowo membangun 80 GW PLTS 8 dan target 100% energi terbarukan pada 2035. Namun, pengalaman menunjukkan banyak pembangkit tidak berkelanjutan karena kelembagaan lokal lemah, kurangnya kapasitas teknis, dan minimnya keterlibatan masyarakat sejak perencanaan. Buku panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi pemerintah daerah, komunitas lokal, LSM, akademisi, dan mitra pembangunan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengelola program pembangunan listrik energi terbarukan berbasis komunitas.