Siaran Pers AEER
Jakarta, 18 September 2025 – Aksi untuk Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyambut positif keputusan Norway Sovereign Wealth Fund yang menarik investasinya dari perusahaan tambang asal Prancis, Eramet, terkait risiko pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan di proyek PT Weda Bay Nickel (WBN), Halmahera, Indonesia.
Hasil penelitian AEER pada 2024 menunjukkan bahwa WBN berkontribusi signifikan terhadap bencana banjir yang kerap melanda Halmahera Tengah. Dengan konsesi seluas 45.065 hektar, sekitar 31 ribu hektar di antaranya merupakan ekosistem hutan yang terancam hilang. Kehancuran hutan ini memperparah kerentanan wilayah terhadap banjir sekaligus merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi tumpuan masyarakat lokal.
AEER menekankan pentingnya langkah tegas pemerintah untuk:
• Mengurangi produksi tambang WBN,
• Melakukan moratorium persetujuan penggunaan kawasan hutan,
• Mengevaluasi seluruh persetujuan penggunaan kawasan hutan, terutama di DAS yang sudah kritis, seperti DAS Ake Kobe.
“Langkah Norway Sovereign Wealth Fund membuktikan bahwa lembaga keuangan global memegang peran strategis dalam menghentikan proyek yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia,” kata AEER. “Kami mendesak lembaga keuangan internasional lainnya untuk mengikuti jejak Norwegia dan menarik dukungan dari perusahaan yang merusak lingkungan serta hak-hak masyarakat di rantai pasok nikel Indonesia.”
AEER menambahkan, momentum ini harus dijadikan peluang bagi pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang tata kelola industri pertambangan nikel, menghentikan ekspansi yang merusak hutan alam, dan melindungi masyarakat adat dan lokal.
“Keputusan Norwegia adalah sinyal tegas: dunia semakin menutup pintu bagi investasi yang mengorbankan lingkungan dan hak asasi manusia. Jika Indonesia tidak merespons dengan perbaikan serius, posisi kita dalam rantai pasok nikel global akan semakin melemah,” tegas AEER. ***
Kontak Media:
Riski Saputra
+62 822-4976-1486
riski.s@aeer.or.idCopyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat