Ditujukan kepada:
Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian
Willy Aditya
Ketua Komisi XIII DPR RI
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah diakui secara global melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (2022) sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Di tingkat nasional, jaminan tersebut ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun kini, Indonesia justru tengah berada dalam kondisi darurat ekologis. Krisis lingkungan hidup kini secara nyata mengancam keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup warga negara. Sepanjang tahun 2025, frekuensi bencana seperti cuaca ekstrem, banjir bandang, dan tanah longsor meningkat signifikan. Pada saat yang sama, pencemaran udara, air, dan tanah terus berlangsung, terutama di wilayah industri dan kawasan ekstraktif.
Situasi ini bukan sekadar degradasi lingkungan, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Hal ini menunjukkan preseden nyata adanya kesenjangan serius antara pengakuan hukum dan implementasi di lapangan. Ekspansi industri ekstraktif telah memicu pencemaran, kerusakan ekosistem, serta dampak kesehatan yang signifikan bagi masyarakat dan buruh. Dalam banyak kasus, aktivitas ini berlangsung tanpa akuntabilitas yang memadai.
Di sisi lainIronisnya lagi, pembela lingkungan hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat justru masih menghadapi ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi melalui praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024. Kondisi ini semakin menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi warga yang memperjuangkan kepentingan publik.
Krisis ekologis dan fenomena kesenjangan ini tidak dapat dipisahkan dari model pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Padahal, konstitusi secara tegas mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui pencegahan pencemaran, penegakan hukum yang tegas, pemulihan ekologis, serta penguatan akuntabilitas korporasi.
TUNTUTAN
Kami menuntut pemerintah dan perusahaan untuk:
Kami mengajak seluruh warga negara untuk menandatangani petisi ini sebagai bentuk desakan kolektif agar negara memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memberikan perlindungan nyata dan efektif bagi para pembela lingkungan yang secara aktif memperjuangkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Copyright 2025 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat