Transisi Energi Tak Boleh Mengorbankan Biodiversitas, AEER Dorong Perlindungan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi di Sulawesi Tenggara

Kendari, 8 Oktober 2026 – Ekspansi industri nikel sebagai bagian dari rantai pasok teknologi energi bersih membawa tantangan serius bagi perlindungan keanekaragaman hayati di Sulawesi Tenggara. Di tengah meningkatnya kebutuhan mineral kritis untuk transisi energi, upaya menjaga kawasan bernilai ekologis tinggi dan melindungi ruang hidup masyarakat menjadi semakin mendesak.

 

Merespons tantangan tersebut, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Sulawesi Tenggara di Era Transisi Energi yang Berkeadilan” pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

Forum ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat untuk membahas perlindungan keanekaragaman hayati, tata kelola kawasan bernilai ekosistem penting, dan mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) dari aktivitas pertambangan nikel.

 

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah penting dalam industri nikel Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun AEER dalam kerangka acuan kegiatan, terdapat 117 konsesi tambang nikel dengan luas mencapai 291.112 hektar, yang tersebar dari kawasan pegunungan di Konawe, wilayah pesisir Kolaka dan Kolaka Utara, hingga pulau-pulau kecil seperti Kabaena dan Wawonii.

 

Ekspansi pertambangan pada kawasan tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap habitat satwa endemik, ketersediaan air, serta sumber penghidupan masyarakat lokal. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memastikan agenda hilirisasi mineral berjalan seiring dengan komitmen nasional dalam melindungi keanekaragaman hayati.

 

Riset HCV (High Conversation Value) Routa untuk Memperkuat Perlindungan Ekosistem

Dalam diskusi tersebut, AEER memaparkan hasil kajian High Conservation Value (HCV) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Kajian ini dilakukan melalui pendekatan enam kategori nilai konservasi tinggi yang mencakup keanekaragaman hayati, bentang alam dan ekosistem, jasa lingkungan, serta nilai sosial dan budaya masyarakat.

 

Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengidentifikasi kawasan yang memiliki nilai ekologis penting dan berpotensi dikembangkan sebagai areal preservasi maupun kawasan bernilai ekosistem penting beserta daerah penyangganya.

 

Upaya tersebut sejalan dengan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045, yang mengarahkan perlindungan dan restorasi 30 persen wilayah darat dan laut Indonesia.

 

Dalam diskusi, perlindungan kawasan Routa mendapat perhatian khusus karena wilayah tersebut merupakan habitat satwa endemik Sulawesi, termasuk anoa, sekaligus ruang hidup masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan sumber daya alam.

 

Jimi Purnama dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa sekitar 422 hektare kawasan di Routa telah dialokasikan sebagai areal perlindungan anoa di wilayah salah satu perusahaan nikel. Kawasan tersebut mencakup hutan dataran rendah, rawa Taparang Teo, serta savana yang memiliki karakteristik habitat sesuai bagi satwa tersebut.

 

Meski demikian, diskusi menyoroti perlunya pemantauan populasi anoa secara berkala serta   penguatan perlindungan habitat untuk memastikan keberlanjutan upaya konservasi.

Aktivitas Pertambangan dan Ancaman terhadap Sumber Air Masyarakat

Selain persoalan biodiversitas, diskusi turut mengangkat dampak aktivitas pertambangan terhadap sumber daya air dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

 

Iskandar Wijaya dari Pusat Studi dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Puspaham) Sulawesi Tenggara menyampaikan kondisi masyarakat Routa yang menghadapi kesulitan memperoleh air, terutama ketika musim kemarau. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena akses terhadap sumber air merupakan kebutuhan mendasar yang harus tetap terjamin di tengah berlangsungnya kegiatan industri.

 

Akademisi Universitas Halu Oleo, La Ode Muhammad Erif, juga menyoroti ancaman perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan terhadap ekosistem Sulawesi Tenggara, termasuk kawasan karst yang memiliki sistem hidrologi bawah tanah.

 

Kerusakan pada kawasan karst sulit dipulihkan dan dapat memengaruhi ketersediaan air dalam jangka panjang. Oleh karena itu, perlindungan biodiversitas perlu mempertimbangkan keterhubungan antara kawasan hutan, bentang alam, sistem hidrologi, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada jasa ekosistem tersebut.

 

Persoalan ini memperlihatkan bahwa dampak hilirisasi nikel tidak hanya perlu dinilai dari sisi ekonomi, tetapi juga dari potensi kehilangan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

 

Pembagian Manfaat Tambang Harus Menjangkau Masyarakat

Diskusi ini juga membahas pentingnya mekanisme benefit sharing untuk memastikan manfaat ekonomi dari pertambangan nikel dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat dan daerah penghasil.

 

Ahmad Salihin dari Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LePMIL) Sulawesi Tenggara menyoroti perubahan mata pencaharian masyarakat akibat perkembangan industri ekstraktif. Kehadiran pertambangan mendorong sebagian masyarakat beralih dari sektor pertanian dan perikanan menjadi pekerja tambang, sehingga keberlanjutan ekonomi setelah aktivitas pertambangan berakhir perlu mendapat perhatian.

 

Dalam konteks tersebut, mekanisme pembagian manfaat tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek. Penguatan ekonomi lokal, pemulihan lingkungan, pelayanan publik, serta keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat perlu menjadi bagian dari tata kelola industri nikel.

 

Diskusi juga menyoroti pentingnya transparansi data produksi, reklamasi, penerimaan daerah, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan. Keterbukaan informasi dinilai menjadi prasyarat untuk memastikan penerimaan dari sektor ekstraktif dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang.

 

Di sisi lain, Febbi Nurrahmawati dari Komunitas Teras Sulawesi Tenggara mendorong penerapan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA), yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam proses perencanaan dan pembangunan.

 

Pendekatan ini menjadi penting agar kebijakan perlindungan lingkungan maupun mekanisme pembagian manfaat tidak disusun tanpa mempertimbangkan pengetahuan, pengalaman, dan kebutuhan masyarakat setempat.

 

Memperkuat Kebijakan Daerah untuk Transisi Energi Berkeadilan

Diskusi ini turut membahas peluang pengintegrasian perlindungan keanekaragaman hayati ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

 

Neneng Wulandari dari Bappeda Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa isu keanekaragaman hayati telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada tingkat program. Sementara itu, Isabela dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa lingkungan dan energi termasuk dalam isu prioritas yang sedang dikembangkan dalam turunan kebijakan pembangunan daerah.

 

Kondisi tersebut membuka peluang untuk memanfaatkan kajian ilmiah, termasuk hasil riset HCV Routa, sebagai dasar penguatan kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati di tingkat provinsi.

 

Namun, upaya tersebut masih memerlukan penguatan koordinasi lintas lembaga, keterbukaan data, keterlibatan masyarakat, serta penyelarasan antara kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam.

 

Melalui forum ini, AEER menekankan pentingnya menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda transisi energi berkeadilan.

 

Pengembangan industri nikel perlu dijalankan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, penghormatan terhadap hak masyarakat lokal, serta pembagian manfaat yang transparan dan berkeadilan.

 

Hasil diskusi diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati, termasuk penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan komitmen IBSAP 2025–2045.

 

Transisi energi tidak cukup hanya menghasilkan teknologi yang lebih bersih. Proses penyediaan mineral yang menopangnya juga harus memastikan bahwa ekosistem tetap terlindungi, hak masyarakat dihormati, dan manfaat pembangunan dibagikan secara adil. 

 

Share this article :

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2024 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat