Siaran Pers
Jakarta, 5 Juli 2023 – Pemerintah mengklaim gasifikasi batu bara bawah tanah (Underground Coal Gasification/UCG) menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) lebih kecil antara 28-30 persen dibandingkan dengan pembangkit listrik lainnya. Sedangkan, diketahui saat ini terdapat dua perusahaan yang tengah melakukan studi kelayakan (feasibility study) terkait teknologi ini di Kalimantan Timur. Dua perusahaan tersebut menargetkan operasional UCG dimulai dua hingga empat tahun mendatang di lokasi penambangan mereka.
Beberapa negara yang pernah menjalankan teknologi UCG ini adalah Uzbekistan, Amerika Serikat, Canada, dan Australia. Berkaca dari pencemaran air tanah yang pernah terjadi di Queensland, Australia sepanjang 2007-2011, UCG memiliki risiko lingkungan yang sangat tinggi bahkan sulit untuk dipulihkan. Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting mengungkapkan nyatanya jumlah CO yang dihasilkan oleh UCG tetap lebih banyak daripada produksi LPG (Liquified Petroleum Gas) dan LNG (Liquefied Natural Gas). Artinya, UCG dapat berkontribusi dalam meningkatkan gas rumah kaca dari sektor energi di Indonesia, dan alhasil menghambat upaya Indonesia dalam mencapai target NDCnya.
“UCG hanya akan memberikan keuntungan kepada korporasi dalam jangka pendek dan justru merugikan publik dalam jangka panjang. Tujuh tahun ini sangat penting bagi Indonesia untuk mencapai target NDC. Arah investasi yang salah, seperti kepada UCG, dapat membuat Indonesia terlambat dalam mencapai targetnya,” ujar Pius.
Lebih jauh, Chief Executive Conservation SA Craig Wilkins memaparkan bahwa risiko dari UCG selalu lebih besar dari manfaatnya. Contohnya, praktik UCG yang telah berjalan di Queensland, Australia, menyebabkan pencemaran tanah yang masif dan tersebar luas. Sekitar 300 km2 lahan tercemar oleh zat berbahaya yang bocor dari situs UCG yang dibangun di kota Chinchilla, Queensland. Tanah yang tadinya dapat ditanam dan dipakai untuk beternak tidak lagi bisa digunakan sama sekali, dan kerusakan tersebut bersifat permanen. Kerusakan yang masif tersebut membuat pemerintah negara bagian Queensland melarang praktek UCG.
“Banyak perusahaan memilih untuk melakukan praktik UCG karena alasan ekonomis. Selain murah, sisa-sisa batubara di area eks-tambang seperti Leigh Creek dapat dimanfaatkan kembali dengan praktik UCG. Perusahaan berdalih karena UCG dilakukan di bawah tanah, maka risiko lingkungannya menjadi lebih rendah. Padahal, hal tersebut sama sekali tidak benar. Bahkan dengan pengetahuan yang menyeluruh tentang geografis suatu daerah, risiko tersebut tetap ada,” paparnya.
Tak hanya dampak lingkungan, ia juga menjelaskan bahwa praktik UCG juga berisiko bagi kehidupan sosial budaya, situs kultural, dan masyarakat adat. Untuk itu, menurutnya penting agar pemangku kebijakan memiliki sikap yang tepat terkait UCG. Aspek transparansi dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan menjadi krusial agar praktik UCG diawasi dengan ketat.
Anggota Divisi Kampanye Jatam Kalimantan Timur (Kaltim) Fachri Aziz menyoroti proyek gasifikasi batu bara yang dilakukan oleh PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) di Kutai, Kalimantan Timur. Menurutnya, proyek gasifikasi ini memberikan daya rusak yang besar bagi masyarakat sekitar, seperti terjadi penggusuran paksa, pencemaran udara, serta menurunnya jumlah luasan hutan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ia menilai pemerintah seharusnya mulai fokus untuk memulihkan kondisi lingkungan di Kutai yang telah rusak, alih-alih membiarkan warga terus berhadapan dengan pihak perusahaan BCIP. Menurutnya, pengalaman pencemaran air tanah akibat UCG di Queensland, Australia bisa menjadi catatan penting bagi pemerintah Indonesia.
“Kami menemukan sampai 2023 ini ada 21 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia melakukan hilirisasi dan gasifikasi. Jadi mungkin di beberapa wilayah yang menjadi proyek gasifikasi ini akan mengalami hal serupa seperti yang terjadi di Queensland. Ini seharusnya menjadi catatan penting untuk pemerintah Indonesia agar mengoreksi dan mengevaluasi apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat. Masyarakat mengharapkan pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan atas ruang hidup serta hak asasi mereka,” tegas Fachri.