Menyelaraskan Tingkat Produksi Nikel dengan Potensi Energi Terbarukan di Sulawesi

Menyelaraskan Tingkat Produksi Nikel dengan Potensi Energi Terbarukan di Sulawesi

Jakarta, 25 Juni 2024 – Dekarbonisasi ketenagalistrikan dan pembatasan produksi nikel di Sulawesi sesuai dengan daya dukung energi terbarukan yang tersedia di Sulawesi, yang saat ini menjadi pusat industri nikel di Indonesia, harus segera dilakukan untuk menghindari krisis iklim yang semakin parah.


Kendaraan listrik yang didorong sebagai salah satu cara untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia namun ternyata perkembangannya, industri produksi komponen untuk baterai kendaraan listrik ini membawa banyak masalah sosial dan lingkungan hidup. Persoalan masyarakat adat di sekitar industri, buruh, dan khususnya perempuan mengalami dampak salah satunya beban ganda.


Hal tersebut menjadi topik dalam Diskusi yang diadakan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) bertajuk “Dekarbonisasi dan Proyeksi Kendaraan Listrik di Indonesia” yang diadakan di Jakarta (25/06). Hadir sebagai narasumber adalah Arianto Sangadji, Penasihat Riset AEER, Andreas Tobing, Gotion Indonesia, dan Pius Ginting, Koordinator AEER.


Pemerintah Indonesia telah mengadopsi pendekatan dekarbonisasi sebagai bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi karbondioksida dan gas rumah kaca lainnya. Langkah yang diambil termasuk membangun komitmen awal di konferensi perubahan iklim, merancang rencana aksi nasional, dan berkomitmen terhadap energi terbarukan serta transisi energi namun tidak dapat mencapai target. Dalam strategi dekarbonisasi dan transisi energi, nikel dijadikan sebagai komponen mineral kritis khususnya dalam produksi baterai untuk kendaraan listrik dan penyimpanan energi.


Dalam konteks dekarbonisasi dalam praktik hilirisasi nikel di Sulawesi, untuk memenuhi kebutuhan seluruh smelter yang terdiri dari 119 smelter pirometalurgi dan 27 smelter hidrometalurgi di tahun 2026, ketahanan biji nikel saprolite dengan kadar di bawah 1,5% diperkirakan hanya bertahan sekitar 5 tahun hingga 2028. Sementara itu, Cadangan bijih nikel limonit hanya bertahan hingga 13 tahun.


Ketersediaan teknologi energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan hidroelektrik di wilayah Sulawesi menawarkan peluang besar untuk menggantikan penggunaan batu bara dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Sulawesi memiliki sebagian besar potensi energi terbarukan, terdiri dari angin 11 GW, matahari 27 GW, tenaga air 5 GW dan panas bumi sebanyak 3 GW. Secara total kapasitas energi terbarukan ini adalah 45 GW. Kapasitas ini mampu menghasilkan energi listrik besar 119 TWh, atau mencapai 78% dari kebutuhan energi Sulawesi sebesar 153 TWh pada tahun 2060 (Draf RUKN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2023). Artinya, terdapat selisih 22% dari perkiraan kebutuhan energi yang tidak dipasok oleh energi terbarukan. Tingkat produksi mineral di wilayah Sulawesi harusnya dibatasi sebesar daya dukung energi terbarukan.


Pius Ginting mengatakan bahwa dengan membatasi produksi mineral di Sulawesi berdasarkan kemampuan daya dukung energi terbarukan maka aspek keberlanjutan lingkungan lebih tercapai karena produksi mampu dilakukan dengan batas-batas daya dukung lingkungan dan juga usia dari infrastruktur energi terbarukan dapat dikontrol menghindarkan aset terbengkalai (stranded asset) karena kehabisan mineral yang diolah secara cepat.


Arianto Sangadji menyatakan bahwa Indonesia menjadi pemain kunci dalam produksi nikel global. Pada 2023, Indonesia menambang 1,8 juta bijih nikel atau 50% dari total penambangan nikel dunia. Semua produksi nikel ini untuk memasok kebutuhan industri pengolahan nikel dalam negeri. Dan di masa depan, Indonesia akan tetap menjadi pemain kunci dalam industri nikel di masa depan karena memiliki cadangan nikel 55 juta ton atau 42,32% dari total cadangan nikel dunia.


Akan tetapi di tingkat hulu terjadi akumulasi dampak ekologi berkaitan dengan deforestasi, pencemaran air, dan juga banjir terjadi di sekitar kawasan industri nikel. Selain itu, m pembuangan limbah industri menjadi satu permasalahan penting yang perlu diperhatikan, sekitar 1,5 ton limbah dihasilkan dari 1 ton nikel yang diolah. Saat ini, di Morowali disediakan lokasi 600 hektar yang digunakan untuk menampung limbah industri tersebut.


Selain dampak lingkungan, dampak sosial juga terjadi di industri nikel. Persoalan buruh, termasuk tidak ada jaminan keselamatan buruh dan juga minimnya perlindungan bagi buruh perempuan, dan aspek hak asasi manusia bagi masyarakat di sekitar industri juga dikesampingkan dalam pertumbuhan industri ini.


“Kita ingin kemajuan, namun di waktu yang sama masyarakat adat terpinggirkan. Sehingga perkembangan industri penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip transisi berkeadilan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat termasuk juga buruh.” ujar Arianto Sangadji.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai kebijakan berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Peningkatan target kendaraan listrik di Indonesia dilakukan demi mempercepat transisi energi ramah lingkungan di Indonesia, yang merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mencapai target emisi karbon nol (net zero emission) pada 2060.


Andreas Tobing, Gotion Indonesia menyebutkan bahwa saat ini Indonesia telah mencapai 0,37% motor Listrik dari target 13 juta unit di 2030, 0,75% dari target 2 juta unit di tahun 2030, dan 0,51 persen bus Listrik dari target 2040.


Oleh karena itu, pertumbuhan kendaraan listrik yang diharapkan oleh pemerintah penting untuk memastikan hilirisasi industri nikel tidak menyebabkan peningkatan eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lebih lanjut pada sosial dan lingkungan, dan meningkatkan akses kendaraan listrik secara merata untuk kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia.

 

Gotion Decarbonization
AEER Dekarbonisasi
Arianto Sangadji Presentation
Share this article :

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2024 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat