Menilai Perdagangan Karbon di Indonesia Sebagai Solusi untuk Krisis Iklim

Menilai Perdagangan Karbon di Indonesia Sebagai Solusi untuk Krisis Iklim

Indonesia menginisiasikan beberapa terobosan dalam ekonomi hijau karena memiliki komitmen untuk mengurangi emisi GRK dengan kemampuan sendiri sebesar 31,89% atau setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030. Indonesia juga memiliki target net zero pada tahun 2060. Perdagangan karbon adalah salah satu upaya untuk menurunkan emisi yang akan dilakukan pemerintah dalam sektor keuangan. Namun apakah upaya tersebut akan efektif?

 

Otoritas Jasa Keuangan Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai bursa karbon di tahun 2023. Regulasi ini akan membahas perdagangan karbon di Indonesia. Lalu apakah perdagangan karbon itu? Berdasarkan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 23 Ayat 1, Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Pasal berikutnya menyebutkan bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon di Indonesia akan dimulai dari sektor energi batu bara, selanjutnya perdagangan karbon akan lebih banyak berkaitan dengan sektor energi, kehutanan, dan industri.

Pemerintah menerapkan perdagangan karbon untuk PLTU di tahun 2023. Pada tahun 2019 emisi GRK sektor energi Indonesia sebesar 638.452 Gg CO2e. Penyumbang emisi terbesar adalah industri produsen energi dengan sub kategori- pembangkit listrik sebagai penghasil emisi terbesar. Pada tahun 2023 Kementerian ESDM menargetkan 99 PLTU di atas 100 MegaWatt akan mengikuti perdagangan karbon, ditargetkan juga pada tahun 2025 semua pembangkit listrik baik PLTGU dan PLTG akan ikut ke dalam pasar karbon. Indonesia dalam COP 26 sudah memiliki komitmen untuk pensiun dini dari batu bara pada tahun 2040.

 

Selain perdagangan karbon, pemerintah juga menginisiasikan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon merupakan pajak terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Pajak karbon akan diimplementasikan pada tahun 2025.

 

Kembali ke perdagangan karbon, perdagangan karbon memiliki skema yang berbeda dengan perdagangan komoditas barang pada umumnya. Perdagangan karbon memiliki skema cap and trade, artinya pemerintah menentukan tingkat emisi GRK maksimum yang diperbolehkan (cap) untuk sektor yang ditetapkan. Kemudian, pemerintah mengeluarkan izin terkait batas yang disepakati. Jika sebuah perusahaan mengurangi karbonnya sendiri secara signifikan, perusahaan dapat memperdagangkan kelebihan izin di pasar karbon. Sedangkan, jika perusahaan penghasil GRK tidak mampu membatasi emisinya, maka perusahaan tersebut harus membeli izin tambahan dari perusahaan lain.

 

Membandingkan perdagangan karbon Indonesia dengan negara-negara lain

Perdagangan karbon disebut secara formal pada Januari 1997 dalam Protokol Kyoto, selanjutnya mekanisme perdagangan karbon dibahas The Marrakech Accords, di COP 7 tahun 2001. European Union (EU) adalah yang pertama kali memiliki sistem perdagangan karbon yaitu EU Emissions Trading System (EU ETS) dan mengimplementasikan perdagangan karbon  pada tahun 2005.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan harga karbon yang akan ditetapkan sebesar US$2-18 per ton CO2 setara Rp30 ribu-Rp270 ribu (asumsi kurs Rp15.000). Harga tersebut cukup rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti Tiongkok, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, dan Singapura. Di Tiongkok harga karbon pada tahun 2022 senilai US$8-9 per ton CO2 atau sebesar Rp120 ribu-Rp135 ribu. Di Kamboja tahun 2018 harga karbon adalah sebesar $5-$13 (asumsi kurs Rp15.000) atau sebesar Rp75.000-Rp195.000.

 

Kemudian di Thailand pada 2022, harga karbon adalah sebesar 107.23 baht per ton CO2 ekuivalen atau sebesar Rp47.181 (asumsi kurs Rp440). Di Korea Selatan harga karbon adalah sebesar $30 per ton CO2 atau sebesar Rp450.000 (asumsi kurs Rp15.000). Untuk negara tetangga Indonesia yaitu Singapura, harga karbonnya adalah $5.36 per ton CO2 atau sebesar Rp80.400 (asumsi kurs Rp15.000). Jika membandingkan perkiraan harga karbon Indonesia dengan Thailand, Kamboja, Korea Selatan, Singapura dan Tiongkok maka harga karbon Indonesia masih rendah. 

 

 

Sebuah penelitian dilakukan di beberapa kota di Tiongkok, yaitu Hubei, Guangdong, Beijing, Shanghai, Tianjin, and Chongqing, pembangunan hijau meningkat di kota-kota tersebut, tetapi kota-kota lain di sekitar kota tersebut tetap menunjukkan peningkatan polusi. Dengan melihat penelitian Tiongkok, kita dapat belajar pelaksanaan perdagangan karbon harus merata ke semua industri dan daerah, agar penurunan jejak karbon tidak menurun di suatu tempat dan naik di tempat lainnya. 

 

Catatan untuk Perdagangan Karbon di Indonesia

Lalu bagaimana dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mengeluarkan emisi berlebih, apakah perdagangan karbon cukup efektif menurunkan jumlah GRK? Tak banyak perusahaan di Indonesia yang mengungkapkan besaran emisi karbon CO2, baik untuk operasional internal maupun aktivitas bisnis perusahaan tersebut. Sampai saat ini belum ada regulasi di Indonesia yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mengungkap emisi karbon yang dikeluarkan. 

 

Berdasarkan data Global Reporting Initiative (GRI), diantara negara-negara di ASEAN melakukan pengungkapan atas perusahaannya, hanya 44% perusahaan di Indonesia yang telah melakukan pengungkapan sesuai dengan standar GRI yang meliputi pengungkapan emisi karbon. Indonesia untuk pengungkapan iklim masih di bawah negara-negara ASEAN yaitu Thailand, Singapura, dan Malaysia.

 

Pemerintah menerapkan perdagangan karbon untuk PLTU di tahun 2023. Pada 2019, emisi GRK sektor energi Indonesia sebesar 638.452 Gg CO2e. Penyumbang emisi terbesar adalah industri produsen energi dengan sub kategori- pembangkit listrik sebagai penghasil emisi terbesar. Pada tahun 2023 Kementerian ESDM menargetkan 99 PLTU di atas 100 MegaWatt akan mengikuti perdagangan karbon, ditargetkan juga pada tahun 2025 semua pembangkit listrik baik PLTGU dan PLTG akan ikut ke dalam pasar karbon. Indonesia dalam COP 26 sudah memiliki komitmen untuk pensiun dini dari batu bara pada tahun 2040. Perusahaan terutama PLTU kebanyakan tidak bisa diakses oleh publik sehingga sulit untuk memperkirakan berapa jumlah karbon yang harus dibayar oleh perusahaan.

 

Biaya karbon yang dibayar dengan estimasi Rp30ribu-Rp 270ribu per ton CO2 masih terlalu kecil dibandingkan dengan keuntungan perusahaan. Emisi CO2 PLTU Indramayu adalah  6953,1 KTon. Sedangkan kapasitasnya PLTU Indramayu adalah sebesar 990 MW, untuk PLTU dengan kapasitas di atas 400 MW, nilai batasan emisi (cap) ditetapkan sebesar 0,918 ton CO2 per Mega Watt-hour (MWh). PLTU yang dikelola oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) pada tahun 2021 memiliki profit sebesar Rp5,82 triliun. . Emisi CO2 dari PLTU Indramayu per 1 MWh yang dihasilkan adalah 7023,33 ton CO2 / MWh, setelah dikurangi cap emisi = 7022,42 CO2 / MWh. Jadi perkiraannya PJB harus membayar sekitar Rp210 juta hingga Rp1,89 miliar atau 0,0036 % – 0,033% dari profit.

 

Rendahnya harga karbon menjadi kontradiktif dengan target Indonesia untuk pensiun  dini dari batu bara. Sebab, perdagangan karbon justru berpeluang memberikan justifikasi untuk meneruskan PLTU dengan membeli karbon jika melewati batas emisi yang ditentukan. 

 

Risiko pasar karbon akan semakin meningkat jika regulasi yang dikeluarkan belum matang, serta kurangnya pengawasan dan transparansi. Tantangan lainnya adalah pengungkapan jumlah emisi karbon yang dikeluarkan perusahaan. Sampai saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk membuka jumlah emisi karbon yang dihasilkan. Selama ini, data jumlah emisi karbon milik perusahaan dan PLTU tidak bisa diakses oleh publik sehingga sulit untuk memperkirakan berapa jumlah karbon yang harus dibayar oleh perusahaan. Perdagangan karbon tidak bisa mengatasi dampak yang tidak dapat diubah dari perubahan iklim, seperti jumlah karbon dioksida yang ada di atmosfer. Threat yang lain adalah perusahaan lebih memilih untuk membeli karbon dibanding dengan membangun proyek hijau seperti membangun pembangkit listrik tenaga EBT. 

 

Solusi untuk mengatasi perubahan iklim akan semakin baik apabila perdagangan karbon di Indonesia dilakukan bersamaan dengan aksi-aksi lainnya untuk mengurangi jejak karbon  seperti pajak karbon, peningkatan portofolio hijau, dan transisi energi ke energi terbarukan. Pajak karbon sudah diresmikan pada akhir 2021, pemerintah telah menunda penerapan aturan ini sebanyak dua kali hingga 2025 mendatang. Padahal, pajak karbon dapat menjadi mekanisme pengurangan emisi yang lebih ambisius sebab berlaku di semua sektor industri secara bertahap.

 

Jika melihat dari implementasi pajak karbon di Singapura, Singapura merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan pajak karbon di tahun 2019, untuk pajak karbon Singapura patahun 2019-2023 memberikan pajak karbon sebesar S$5 per ton CO2 equivalen atau sebesar Rp55.000 (dengan perkiraan kurs Rp11.000). Pajak karbon ini akan dinaikkan lagi menjadi S$25 di tahun 2024-2025, dan S$45 di tahun 2026-2027, dan akan mencapai S$50-80 di tahun 2030.

 

Pendapatan yang didapatkan dari pajak karbon Singapura akan digunakan untuk upaya dekarbonisasi, transisi menuju ekonomi hijau, efisiensi energi. Pendapatan dari pajak karbon juga dialokasikan kepada Research, Innovation and Enterprise tahun 2025 untuk penelitian, pengembangan, solusi perkotaan yang berkelanjutan, sistem solar photovoltaic (PV) dan teknologi rendah karbon.

 

Pemerintah Singapura memperkirakan masuknya pendapatan sebesar S$1 miliar atau sebesar Rp14 triliun (perkiraan kurs Rp14.000) di tahun 2019-2023. Di Singapura pajak karbon pada tahun 2022 sudah mencakup 80% dari total emisi gas rumah kaca (GRK) dari 50 fasilitas di sektor manufaktur, pembangkit listrik, limbah, dan air, , dimana cakupan pajak karbon Singapura adalah salah satu cakupan pajak karbon tertinggi secara global.

 

Pajak karbon dan perdagangan karbon melengkapi satu sama lainnya untuk mengatasi perubahan iklim, akan lebih baik bila instrumen tersebut tidak berdiri sendiri. Dari perspektif pengurangan emisi, perdagangan karbon dengan mengurangi emisi karbon dengan cara pengendalian jumlah total emisi, sedangkan pajak karbon memiliki peran tidak langsung, tetapi memiliki cakupan yang lebih luas. Pendapatan pajak karbon akan digunakan oleh pemerintah untuk pengendalian perubahan iklim, subsidi energi terbarukan, dan investasi ramah lingkungan. Perdagangan karbon dan pajak karbon tidak bisa berdiri sendiri dan melengkapi satu sama lain untuk memenuhi target Indonesia Net Zero pada tahun 2060 dan untuk transisi ekonomi yang lebih berkelanjutan. 

 

Konklusi

Walaupun perdagangan karbon memiliki berbagai permasalahan dan tantangan, perdagangan karbon merupakan salah satu solusi perubahan iklim dalam bidang keuangan. Indonesia memiliki potensi perdagangan karbon yang sangat besar dan diperkirakan akan mendapatkan Rp8.000 triliun dari kebijakan ini. Indonesia menerima £2,7 juta atau senilai Rp52,2 miliar dari Inggris pada bulan Juli 2023, dana ini akan digunakan untuk bantuan teknis untuk mendukung pengembangan dan koordinasi kebijakan penetapan harga karbon. Diharapkan dengan adanya bantuan dana untuk bantuan teknis, harga karbon yang ditetapkan Indonesia tidak menjadi terlalu rendah.

 

Perdagangan karbon dapat membantu Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim, namun dengan beberapa catatan kritis. Pertama, Indonesia harus  menentukan harga karbon yang sesuai, harga karbon tersebut tidak boleh terlalu rendah agar dapat memberikan perubahan perilaku bisnis bagi industri. Kedua, Indonesia harus memiliki mekanisme perdagangan karbon yang jelas untuk menghindari adanya green washing. Verifikasi harus dilakukan secara detail dan transparan terhadap proyek yang didaftarkan, termasuk jumlah emisi yang berhasil dikurangi harus dilaporkan secara transparan. Mekanisme proses perdagangan karbon juga harus memiliki pengamanan yang baik karena perdagangan karbon akan menggunakan sistem perdagangan elektronik yang rawan terhadap peretasan. 

 

Solusi untuk mengatasi perubahan iklim akan semakin baik apabila perdagangan karbon yang akan dilakukan di Indonesia dikombinasikan dengan aksi-aksi lainnya untuk mengurangi jejak karbon,  seperti pajak karbon, peningkatan portofolio hijau, transisi energi ke energi terbarukan, dan melakukan reboisasi hutan. 

Share this article :

Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat berjuang memperluas ruang demokrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan & membangun kesadaran ekologi politik rakyat.

Ikuti kami di sosial media!

Informasi & Kontak

Copyright 2024 © All Right Reserved Design by Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat